JEMBER|BIDIK NEWS – Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh jua, inilah peribasa yang tepat bagi Jafis (33) warga Kecamatan Umbulsari, sosok resedivis Pengedar okerbaya ini akhirnya harus meringkuk kembali di balik dinginya jeriji besi Polres Jember.
Ungkab kasus yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono S.I.K M.H, berlangsung di halaman Mapolres Jember pada Rabu Sore 28/08/2019.
Dihadapan para Awak Media Iptu Agung menyampaikan “ya berdasarkan informasi warga pada tanggal 27 Agustus 2019,bahwa ada pengedar okerbaya di sebuah Panti Swasta,” tuturnya.
Kami tim Sat Reskoba Polres Jember bertindak cepat yang akhirnya menangkap pelaku yang ternyata masih di bawah umur,kita terus kembangkan sekali lagi kita temukan anak di bawah umur, dan yang terakhir baru orang dewasa atas nama Jafis yang langsung kita amankan beserta barang bukti.
Modus dari pelaku adalah,anak yang di bawah umur ini datang ke jafis meminta barang kalau dirinya butuh dan kawanya juga butuh dan juga di jual ke anak-anak lain.
Dalam prakteknya,lanjut Iptu Agung,pelaku membungkus pil trex seperti permen,hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas,tuturnya.
Adapun barang bukti yang dapat di amankan 300 butir pil trex,empat Hendphone dari masing- masing tersangka serta uang Rp 200 rupiah dari hasil penjualan.
Atas perbuatan tersangka kita kenakan Pasal 196 Sup Pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah,jelas Iptu Agung. (Monas)











