SURABAYA|BIDIK NEWS – Sidang praperadilan perkara sah dan tidaknya penetapan tersangka Hiu Kok Ming digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Selasa (27/8/2019).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2019/PN SBY.
Hiu Kok Ming, melalui kuasa hukumnya, dari kantor pengacara Samosir Surya Karim & Partners (SSK), mengajukan permohonan praperadilan penetapan tersangka atas dasar laporan dugaan telah melakukan penipuan, pemalsuan surat serta keterangan palsu, dengan tergugat Ditreskrimum Polda Jatim dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Sidang yang digelar di ruang Sari 3 tersebut, masuk pada agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Nur Basuki, yang di hadirkan oleh tergugat (penyidik Polda Jatim).
Dalam keterangannya, Nur Basuki menyampaikan terkait Prinsip Ultimum Remidium, yakni pemidanaan adalah langkah terakhir.
“Jika ada penyelesaian di luar ranah pidana, maka pidananya dikesampingkan,”kata ahli Nur Basuki.
Terpisah, kuasa hukum Hiu KoK Ming, yakni Moh. Kusuma Sejati, usai persidangan saat ditemui menyampaikan bahwa dalam perkara ini, kliennya telah melakukan upaya hukum diluar aspek pidana yakni gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi.
“Mengacu kepada klausul alternatif dispute dalam PPJB yang dibuat oleh para pihak, penyelesaian perselisihan dibawa ke Paniteraan Pengadilan Negeri Bekasi, bukan dibawa ke ranah Pidana,” ungkap Kusuma.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penetapan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomer : 667/Pdt.G/2018/PN.Bks, yang dibacakan pada tanggal 22 Agustus 2019, dimana dalam amar putusannya mengabulkan Gugatan Rekonvensi Tergugat I (PT.MLB/Pelapor).
“Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang berbunyi, menyatakan batal dan tidak mengikat akta-akta yang dibuat oleh para pihak, hal ini semakin menunjukan bahwa hubungan hukum antara Pelapor dengan Terlapor (Pemohon Praperadilan) ini adalah murni aspek keperdataan, bukan Pidana,”imbuh Kusuma.
Selain itu, yang sangat disayangkan oleh Kusuma adalah tentang tempat kejadian perkara (TKP)/Locus Delicti kasus ini. Awal kasus ini ketika terjadi pelaporan di Mabes Polri pada tahun 2016, namun selama 3 tahun ini tidak ada tindak lanjut.
“Pada tahun 2019, tepatnya bulan Februari tiba-tiba klien kami mendapat panggilan dari Polda Jatim. Dan kemudian setelah kami datang sebagai saksi, ternyata perkara dari Mabes Polri itu dilimpahkan ke Polda Jatim,” kata Kusuma.
Sampai saat ini, masih kata Kusuma, alasan pelimpahan perkara kliennya secara formil belum bisa di pastikan dasar alasannya. Jika dikaitkan dengan locus Delictinya terjadi di Surabaya, dipastikan oleh Kusuma hal tersebut tidak ada.
“Proses penanda tanganan PPJB yang menjadi dasar hubungan hukum dengan klien kami, objeknya, kantor notarisnya, pencairan BG semua di Bekasi. Kalau dilihat secara kasat matapun itu locus delicti tidak ada yang terjadi di Surabaya. Dasar pelimpahan itu yang kita tidak ketahui, bagaimana prosesnya dan apa yang menjadi pertimbangan bahwa laporan yang di Mabes Polri selama 3 tahun tidak berjalan kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim,”beber Kusuma.
Satu hal menarik disampaikan oleh Kusuma diakhir wawancara, ketika dirinya mencoba berdiskusi dengan salah satu Sepri Kabareskrim Polri. Dari diskusi tersebut, Kusuma mengaku ditanya siapa lawannya.
“Saya bilang, PT ini dikomisarisi oleh Pak TK (Teguh Kinarto). Beliau menyampaikan kepada saya, yang dilawan Tembok Berlin mas, mas harus punya strategi yang jitu. Oh sampai seperti itu ya kekuatannya. Ini sangat bahaya bagi masa depan hukum Indonesia. Ketika alat kelengkapan negara dijadikan alat pemuas nafsu seorang pengusaha,” pungkas Kusuma.











