SAMPANG | BIDIK NEWS – Karena kesandung kasus korupsi, 2 pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Kab. Sampang, yakni Akh Rojiun dan Moh Edi Wahyudi diberhentikan sementara oleh Badan Kegawaian dan Pengembangan Karier (BKPSDM). Selain itu gajinya juga dipotong.
Pemberhentian sementara 2 pejabat Dindik Sampang itu dilakukan setelah keduanya terjerat kasus dugaan penarikan fee proyek pembangunan RKB SDN Banyuanyar II. Karena itu Kajari Sampang melakukan penggeledahan berkas di ruang kerja 2 pejabat Dindik Sampang, Kamis (22/8/2019).
Kabid BKPSDM Sampang, Suyono mengatakan, saat ini mereka masih dalam proses pemberhentian sementara oleh BKPSDM Sampang. “Kami sudah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Sampang untuk meminta surat keterangan penahanan sementara,” ujarnya.
Namun, kata Suyono, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima surat balasan dari Kejari Sampang. “Kalau sudah dibalas, kami akan jadikan dasar untuk melakukan pemberhentian sementara,” kata Suyono.
Selain diberhentikan sementara, 2 pejabat Dindik Sampang itu akan dipotong gajinya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Kepegawaian, Pasal 276 huruf C.
Dalam peraturan itu disebutkan, bahwa pegawai yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana akan diberhentikan sementara. “Gajinya akan dipotong sebanyak 50%,” pungkasnya. (syam)











