• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PH Terdakwa Penganiayaan Sebut Tuntutan Jaksa Membingungkan

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa saat di PN.Surabaya . (Jaka)

FOTO : Terdakwa saat di PN.Surabaya . (Jaka)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK NEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang di lakukan terdakwa Christian Novianto, seorang koordinator sekuriti perumahan Wisata Bukit Mas yang dilaporkan menendang korban Oscarius, bergulir kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan. (21/08/2019)

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan dan dituntut selama 2 (dua) bulan penjara potong masa tahanan.

“Karena terbukti bersalah, dengan ini JPU memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menghukum terdakwa Christian Novianto dengan hukuman penjara selama 2 bulan penjara dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” ucap JPU Suparlan saat membacakan surat tuntutannya di ruang Sari 2.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya (PH).

“Sudah dengar ya terdakwa tuntutan pak jaksa tadi, silahkan kalau mau mengajukan pledoi,” kata Hakim Maxi.

Terdakwa Christian kemudian memutuskan akan mengajukan pledoi, setelah sebelumnya berunding dengan PH-nya. “Pledoi pak hakim,” kata terdakwa.

Terpisah, Wellem Mintarja, ketua penasihat hukum terdakwa, saat ditemui usai sidang menyampaikan bahwa tuntutan jaksa terkesan membingungkan dan ada keragu-raguan.

“Tuntutan jaksa membingungkan dan ragu-ragu, karena pijakan jaksa dengan 2 alat buktinya yaitu saksi dan visum tidak terpenuhi unsurnya,” kata Wellem.

Lebih lanjut Wellem menjelaskan, bahwa saksi dari jaksa terbantahkan dengan rekaman video yang kami tunjukkan dalam fakta persidangan, bukti visum dalam surat dakwaan berbeda dengan saksi dokter visum yang dihadirkan dalam persidangan.

“Dalam dakwaan dokter visum dr. Yunita sari tetapi dalam fakta persidangan dokter visumnya Dyn Bagus Muhammad, hal itu sudah merupakan cacat formil surat dakwaan sehingga dakwaan menjadi kabur,” pungkas Wellem.q

Related Posts:

  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • terdakwa
    Vonis Hakim Kurang dari 2/3 Tuntutan, Jaksa Pikir-Pikir
  • IMG-20181108-WA0029
    Terbukti Aniaya Selingkuhannya Di Vonis 8 Bulan
  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • ph
    Divonis Bebas, Terdakwa Penganiayaan Bakal Lapor Balik
  • ahmad
    Jaksa Tuntut Ahmad Dani 1,5 Tahun Penjara
Previous Post

Gara-gara Warisan, Pria Ini Nekat Aniaya Kakak Kandung

Next Post

Bupati Sampang Sambut Kedatangan Jamaah di Asrama Haji        

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Bupati Sampang Sambut Kedatangan Jamaah di Asrama Haji        

Bupati Sampang Sambut Kedatangan Jamaah di Asrama Haji        

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.