SURABAYA|BIDIK NEWS – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim bersinergi dengan Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) dalam rangka mendukung Aggresive Growth.
Undang-Undang No. 24/2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang memiliki tanggung jawab besar untuk menyelenggarakan 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia.
“Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai Ambassador dalam mensosialisaikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim, Dodo Suharto di Hotel Harris, Surabaya, Selasa (20/8/2019)
Dengan terjalin sinergitas dan harmonisasi bersama SP/SB, dapat meningkatkan engagement SP/SB terhadap pentingnya kepesertaan pekerja/buruh dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saat ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta. Masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan dengan benar jumlah karyawannya yang didaftarkan sebagai peserta (PDS TK). Dan banyak perusahaan yang tidak melaporkan besaran upah yang diberikan secara benar (PDS UPAH),” ungkap Dodo.
Dengan dukungan dari Pemda, Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan pihak terkait lainnya, kata Dodo, untuk percepatan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Jatim, target aggresive growth dapat tercapai.
Pernyataan Dodo Suharto juga dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo. Bahwa kinerja BPJS Ketenagakerjaan Jatim dalam meningkatkan kepesertaan telah optimal. Namun upaya ini bisa lebih dioptimalkan lagi, yakni dengan membangun sinergitas dengan pihak terkait.
“Caranya, kita berpikirnya harus searah dan sejalan, yaitu dengan melakukan sinergi dan kolaborasi,” kata Himawan sembari menegaskan, untuk memaksimalkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kepesertaan di Jatim, usaha milik swasta dan milik negara harus disinergikan. Tujuannya untuk mencari titik temu dan meminimalisir perbedaan.
“Sehingga apa yang ingin diwujudkan itu bisa diraih bersama. Saat ini gak ada dualisme, yang ada dualitas,” lanjut Himawan.
Sementara itu hingga Juli 2019, pencapaian kepesertaan kinerja Kanwil Jatim untuk badan usaha aktif sebanyak 77 ribu. Tenaga kerja aktif 2,9 juta, sektor Penerima Upah (PU) 1.92 juta, sektor Bukan Penerima Upah (BPU) 195 ribu, Pekerja Migran Indonesia (PMI) 93 ribu dan sektor jasa konstruksi (Jakon) 685 ribu.
Sedangkan pembayaran klaim sebanyak 175.673 kasus dengan total Rp 1,75 triliun. Jaminan Hari Tua (JHT) 135.192 kasus sebesar Rp 1,55 triliun. Jaminan Kematian (JKM) 2.492 kasus sebesar Rp 68,5 miliar. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 16.671 kasus sebesar Rp 120,1 miliar dan Jaminan Pensiun (JP) 21.318 kasus sebesar Rp 13,8 miliar. (hari)











