GRESIK | BIDIKNEWS — Petugas gabungan dari Polres Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPAN yang diduga telah melakukan pemerasan, Senin (12/8) sore.
Petugas berhasil mengamankan dua orang oknum LSM bernama Jhonson dan Panjaitan asal Sidoarjo. Keduanya berhasil ditangkap di ruang kerja Kepala Bagian Umum Pemkab Gresik, Sukardi. Keduanya bersama barang bukti dibawa lansung ke Kantor Kejari Gresik, lalu keduanya diserahkan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku saat ini sedang diperiksa di unit Pidana ekonomi Polres Gresik, Tegas Kasi Intel Kejari Gresik R Bayu Probosutopo yang ikut melakukan penangkapan bersama tim Polres Gresik.
Berdasarkan informasi, kedatangan dua orang LSM LIPAN ke ruang kerja Kabag Umum untuk menanyakan pekerjaan perawatan taman dan rumah dinas Bupati, yang dinilai tidak becus atau banyak kesalahan. Mereka mengancam akan melaporkan temuan itu ke Kejati Jatim.
Mereka mengancam dan meminta uang Rp 50 juta. Namun, kedatangan mereka diendus petugas. “Saat digerebek posisi saya di ruang kerja, kedua orang itu berada di depan saya,” kata Kabag Umum,.
Kabag Umum Sukardi mengaku bahwa kedua oknum LSM itu sempat memerasnya dengan meminta uang damai sebesar Rp. 50 juta. “Saya diperas dimintai uang Rp 50 juta, jika tidak diberi mereka mengancam akan melaporka ke Kejaksaan tinggi. Namun, saya tidak mempunyai uang sebesar itu dan akhirnya dia meminta uang Rp 5 juta, ” tegasnya.
Kanit Pidana Ekonomi Ipda Suparlan membenarkan bahwa kedua oknum LSM sudah diamankan. Mereka menjalani proses pemeriksaan di kantor. “Masih kami periksa, tunggu nanti,” kata Parlan saat di kantornya.
Menurutnya, saati ini barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang Rp 5 juta dan handphone milik pelaku yang berisi percakapan antara. Pelaku dan korban. “Dugaan sementara pelaku melakukan pemerasan,” pungkasnya. (him)









