GRESIK|BIDIK NEWS – Guna meningkatkan pemahaman serta mencetak akademisi menjadi Advokat Handal, Fakultas Hukum Universitas Gresik bersama DPC Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Gresik melakukan Memorendum of Understanding (MoU).
Mou atau nota kesepahaman ini sebagai bentuk sinergitas program kampus dan praktek beracara sebagai Advokat. Tidak hanya itu dalam MoU ini juga disepakati untuk mensosialisasikan hukum pada masyarakat sekaligus memberi bantuan hukum yang membutuhkan melalui wadah akademisi.
Rektor Universitas Gresik Prof. Sukiyat mengutarakan bahwa MoU ini merupakan langkah konrit yang harus disuport. Akademisi dan profesi dapat bersinergi untuk meningkatkan kualitas serta kompentensi profesi dibidang Hukum.
“Fakultas Hukum Universitas Gresik telah memperolah akreditasi B plus. Artinya, untuk meningkatkan kwalitas pada mahasiswa diperlukan wadah atau organisasi yang dapat menunjang kemajuan kampus. Langkah organisasi Advokat Peradi melakukan MoU sudah sangat tepat,” tegasnya, Jumat (2/08).
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kukuh Pramono Budi mengaku senang atas MoU ini. Harapanya, dengan MoU dapat meningkatkan kinerja serta prestasi akademik di Ungres.
“Hasil diskusi panjang, kami memiliki kesamaan antara visi dan misi. Untuk itu kita konkritkan dalam bentuk kerjasama bidang hukum lewat MoU ini,” papar Kukuh.
MoU ini sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya bidang ilmu hukum diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi hukum dengan wadah Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Gresik.
Sekertaris Peradi Gresik, Fajar Yulianto mengatakan bahwa MoU ini merupakan jalinan kerjasama bidang pendidikan hukum di Ungres dan sebagai fasilitator mahasiswa yang ingin menjadi Advokat.
“Tentu Advokat yang memiliki standart integritas dan moralitas menjunjung tinggi etika profesi Advokat yang distandarkan oleh Peradi,” jelas Fajar.
Sementara Suyanto selaku Dekan Fakultas Hukum Unigres menandaskan, MoU juga menjadi sharing experience dan transfer knowladge profesi advokat kepada mahasiswa dan akademisi.
“Dengan membuat karya-karya positif yang berdaya guna dalam pembangunan hukum. Sinergi program kampus dan Praktek beracara sebagai Advokat tentunya,” pungkasnya. (Him)