SURABAYA|BIDIK NEWS – Sidang kasus memasuki pekarangan orang lain dengan terdakwa Ang Hway Ien dan Leona Tania, nenek-nenek rentah penghuni rumah di Jalan Sam Ratulangi No. 8 Surabaya digelar dengan mendengarkan keterangan saksi Romo Agustinus Tri Budi Utomo dari Keuskupan Surabaya. Kamis (25/7/2019).
Sidang ini memanas lantaran saksi dan pengacara terdakwa saling memperdebatkan soal somasi dari pihak Keuskupan Surabaya yang pernah meminta agar terdakwa Ang Hway Ien dan Leona Tania pergi dan mengosongkan rumahnya di Jalan Sam Ratulangi No 8 Surabaya yang sudah mereka tempati sejak 1965 silam.
Keuskupan Surabaya diketahui mendapatkan Hibah Tanah dan Bangunan di Jalan Sam Ratulangi No.8 Surabaya pada tahun 1961 berupa tanah bekas Eigendom Perponding No.8763 an. NV. Handel Maatschappij Riche Gev: Te Soerabaja dan telah didaftar ulang kembali pada tahun 1971 berstempel Notaris tahun 1967 dan bermetarai Rp 25. Sebaliknya, hasil penelusuran Google yang dilakukan Slamet Suryanda, pengacara terdakwa didapatkan fakta bahwa meterai Rp 25 baru dicetak pada 1975 sampai dengan tahun 1980.
“Kok Aneh,” tandas Slamet Suryanda.
Mendengar fakta seperti itu, hakim Wayan Sosiawan sontak berang dan menyuruh agar fakta itu dimasukkan dalam nota pembelaan.
“Sudah-sudah, fakta itu nanti anda masukkan dalam nota pembelaan, saya jadi penengah di sini. Silahkan dimasukkan dalam pembelaan, ” kata hakim Wayan.
Awal mulanya, saksi Romo Agustinus Tri Budi Utomo dari Keuskupan Surabaya menyodorkan bukti Akta Hibah yang dimilikinya. Akan tetapi, Akta Hibah tersebut ditolak mentah-mentah oleh tim pengacara terdakwa.
Romo Agustinus Tri Budi Utomo selaku pelapor bersikukuh bahwa Akta Hibah Notaris berstempel tahun 1967 dan bermetarai Rp 25 yang dipunyai adalah sah sebab tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sedangkan fakta penelusuran Google yang dilakukan pengacara terdakwa tidak masuk dalam BAP.
“Ini kami dapat berdasarkan berita acara pemeriksaan, ” jelas Romo Agustinus Tri Budi.
Sidang kasus memasuki pekarangan orang lain ini makin bertambah panas, pada saat saksi Romo Agustinus Tri Budi Utomo menyatakan bahwa status kepemilikan rumah di Jalan Sam Ratulangi No. 8 Surabaya tersebut sudah selesai secara perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi dan Keuskupan Surabaya dinyatakan sebagai pemilik sah persil tanah rumah itu. Kendati proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) belum turun putusannya.
Terpisah, Praktisi Hukum I Wayan Titip Sulaksana, ketika dimintai pendapatnya terkait kasus ini mengatakan bahwa kasus sengketa tanah tersebut sudah jelas melanggar azas Ne Bis In Idem karena putusan hakim pidana mengabulkan eksepsi terdakwa mengacu pada Perma No. 1 tahun 1956.
“Lho kok diadili lagi dengan dakwaan yang sama…waah jelas bertentangan dengan azas Ne Bis In Idem, dakwaan JPU batal demi hukum,” ucap Wayan.
Ketika ditanya terkait pelanggaran yang dilakukan hakim, apakah pelanggaran hakim bisa dilaporkan karena terus melanjutkan persidangan hingga pembuktian, Wayan menjawab bisa.
“Bisa, karena hakim sudah melanggar azas hukum pidana yang berlaku secara internasional dan dianut oleh negara-negara beradab ( civilized state) di seluruh dunia. Peradilan yg sedang berlangsung harus dibatalkan oleh ketua majelis haknya sendiri atau setidaknya dibatalkan oleh PT,” pungkas Wayan.
Untuk diketahui, nenek Ang Hway Ien dan Leona Tania sudah dua kali ditetapkan sebagai terdakwa oleh JPU Kejati Jatim Rahkmawati Utami karena memasuki pekarangan orang lain di Jalan Sam Ratulangi No. 8 Surabaya yang diklaim milik Keuskupan Surabaya.
Pertama dengan Nomer Perkara 3052/Pid.B/2018/PN.Sby tanggal 23 Oktober 2018. Kedua dengan Nomer Perkara 914/Pid.B/PN.Sby tanggal 25 Maret.
Pada perkara pertama No 3052/Pid.B/2018, hakim Jan Manopo menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan nenek Ang Hway Ien dan Leona Tania dan menyatakan dakwaannya ditangguhkan sampai dengan perkara perdatanya terkait rumah di Jalan Sam Ratulangi No. 8 Surabaya berkekuatan hukum tetap.
Penangguhan ini dilakukan hakim Jan Manopo berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956 telah mengatur jika ada perkara pidana dan perdata yang masih memerlukan asas kepastian hukum atas hal yang berkaitan dengan pidana yang dilaporkan, maka perkara pidana tersebut ditangguhkan terlebih dahulu hingga diperoleh putusan perdata oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (j4k)









