SURABAYA|BIDIK NEWS – Dua pelaku perampokan mini market di Surabaya, akhirnya tertangkap setelah Polisi Polrestabes Surabaya memburunya.
Identitas pelaku perampokan itu adalah Imam Ghozali (28), warga Pamekasan dan Roni Wijaya (28) warga Surabaya, yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung.
“Saat diamankan petugas tersangka melawan petugas. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas (tembakan) dibetis kaki kedua tersangka,” Ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugraha, (25/7).
Sandi menjelaskan, dari hasil penyelidikan setidaknya kedua pelaku tersebut sudah beraksi di 5 minimarket. Seperti di Jalan Sidoyoso, Jalan Kenjeran, Jalan Kyai Tambak Deres, Jalan Arjuno, dan satu minimarket di wilayah Sidoarjo.
“Sudah ada 5 kali kejadian. Terakhir tanggal 23 Juli kemarin. TKP di Surabaya, terus wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, dan satu di Sidoarjo. Mereka beraksi malam hari menjelang pagi dan mengincar minimarket yang kondisinya sepi,” jelasnya.
Dalam aksinya, kedua pelaku ini mendatangi minimarket incarannya dan berdalih ingin membeli rokok. Kemudian, satu pelaku mengeluarkan senjata tajam atau pisau penghabisan untuk mengancam korbannya agar menyerahkan sejumlah uang.
Satu pelaku lainnya menempelkan tangan kanan dipinggangnya seolah-olah menyelipkan pistol sambil mengambil uang tunai. Tak hanya uang, beberapa rokok dan peralatan elektronik seperti tablet minimarket juga diambil.
“Bukan pistol yang mereka gunakan. Itu hanya untuk menakut-nakuti korban. Pelaku hanya membawa sajam saja, dan bukan pistol. Sampai saat ini tidak ada korban yang dilukai oleh pelaku. Korban takut dan menyerahkan apa yang diminta pelaku,” Katanya.
Sementara itu, dari catatan kepolisian, satu pelaku yakni Imam Ghozali merupakan residivis kasus pembakaran rusun Krembangan, Surabaya pada tahun 2017 .
Imam Ghozali mengaku terpaksa melakukan perampokan dengan temannya, Roni Wijaya, karena terlilit utang. Uang hasil merampok, juga ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. “Buat bayar utang Rp 1 juta. Sisanya saya buat makan. Kerja rongsokan lagi sepi,” Cetusnya.
Atas perbuatannya, Imam dan Roni dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas), yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. (Riz)









