• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Diduga Gelapkan Tabungan, PT. Prima Bank Di Gugat Nasabah

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA l BIDIK NEWS – Merasa tabungannya raib, Anugrah Yudo Witjaksono menggugat PT Prima Master Bank (PMB) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria 58 tahun asal Wiyung yang sudah menjadi nasabah selama 25 tahun ini mengaku uangnya senilai Rp 5 miliar yang ditabung di bank tersebut hilang.

Bank yang berkantor di Jalan Jembatan Merah, Krembangan ini diduga telah berbuat melawan hukum dengan menggelapkan uang atas nama Yudo.

Pengacara Yudo, Sahid menyatakan, kliennya sebagai nasabah memiliki rekening giro dan tabungan master plus di bank tersebut. Pada 3 April 2018 lalu, Yudo meminta customer service bank tersebut memindahkan uangnya Rp 3 miliar dari rekening giro ke tabungan master plus.

Dari rekening giro yang sama, pada 17 April 2018, dia kembali memindahkan uangnya Rp 2 miliar ke tabungan master plus. Dengan demikian, total uang yang dipindah bukukan Rp 5 miliar.

Namun, sehari setelahnya, Yudo yang mencoba mengecek tabungannya di rekening master plus tidak menemukan adanya pencatatan dua kali dana masuk dari rekening gironya.

” Alasannya, mereka (Bank Prima) bilang tidak masuk. Padahal bukti setoran ada. Tapi, uang itu tidak dimasukkan ke rekening Pak Yudo, melainkan ke rekening orang lain,” ujar Sahid (12/5).

Setelah ditelusuri, ternyata terjadi transaksi penarikan yang dilakukan pihak bank tanpa sepengetahuan Yudo. Uang itu diduga dialihkan ke rekening sejumlah nasabah di Bank Prima Cabang Semarang. Tujuannya, untuk menutupi keuangan di bank itu karena banyak uang yang dikreditkan tidak kembali.

” Dugaan kami dikasih ke kantor cabang yang di Semarang. Mereka ada kucuran kredit, tapi tidak kembali uangnya, uang Pak Yudo diduga untuk nalangi di situ,” ungkapnya.

Sejauh ini, Yudo meminta Bank Prima bertanggungjawab terhadap uangnya yang hilang. Namun, Sahid mengklaim kalau sampai kini tidak ada itikad baik dari bank tersebut. Dari mediasi terakhir, Bank Prima enggan mengganti uang Yudo yang hilang. Alasannya, penyerahan dan transaksi tidak tercatat di sistem bank.

“Kami menggugat karena tidak ada itikad baik dari Bank Prima. Kami sudah upayakan mediasi sampai pengadikan tapi gagal. Akhirnya terpaksa gugatan kami lanjutkan,” katanya.

Uang itu merupakan tabungan Yudo selama 25 tahun menjadi nasabah. Selama itu pula dia percaya terhadap bank tersebut. Dia jarang mengecek tabungannya tersebut karena kepercayaannya. “Permintaa klien kami sederhana. Uang tabungan Rp 5 miliar dikembalikan, perkara selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Bank Prima sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.

Yudi salah satu direksi bagian legal menyatakan kalau pihak bank menyerahkan semuanya mengenai konfirmasi kepada pengacaranya, Michael P. Alatas.

“Nanti satu pintu ke Pak Michael sebagai pengacara. Nanti akan kami buatkan surat kuasanya secepatnya,” ujar Yudi.

Michael menyatakan tidak bisa memberikan konfirmasi karena belum mendapatkan surat kuasa untuk menjelaskan ke media.

“Saya sebenarnya mau saja kasih konfirmasi tapi sampai sekarang belum dapat surat kuasa dari Bank Prima. Tadi barusan saya konfirmasi ke mereka kalau sekarang konfirmasi ke media sedang disusun dan akan disampaikan besok,” ujarnya . ( j4k)

Related Posts:

  • direktur bank
    Direktur Komersial Bank Prima Master Didakwa Pasal Perbankan
  • prima
    CS Bank Prima Master : Uang Rp 5 M Ditransfer Ke…
  • IMG-20200304-WA0045
    Terdakwa Penggelapan Dana Nasabah Bank Prima Master,…
  • bebas
    Direktur Komersial Bank Prima Master, Akhirnya…
  • sidang bank prima
    Mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Dituntut…
  • IMG-20220603-WA0080
    Terbukti Cairkan KUR Fiktif, AOM BRI Syariah Cabang…
Previous Post

Patung Suroboyo Diresmikan Jelang HJKS ke 726

Next Post

PH : Barang Bukti Uang Tunai Raib Setelah di Kejaksaan

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
PH : Barang Bukti Uang Tunai Raib Setelah di Kejaksaan

PH : Barang Bukti Uang Tunai Raib Setelah di Kejaksaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.