• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Seorang Menteri Disebut Dalam Surat Dakwaan Mucikari VA

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa saat menjalani sidang di PN.Surabaya.( Foto: Jaka)

Terdakwa saat menjalani sidang di PN.Surabaya.( Foto: Jaka)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, salah satu mucikari yang menjadi terdakwa dalam kasus prostitusi online artis Vanessa Angel, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (04/04)

Di ruang Garuda 1, terdakwa menjalani sidang dengan agenda dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa Intan Permatasari mengaku dihubungi oleh terdakwa Tentri Novanta (berkas terpisah) melalui telepon, yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel, bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican (mimik mimik cantik).

Oleh karena terdakwa Intan Permatasari tidak memiliki akses / kenalan dengan artis tersebut, kemudian terdakwa menghubungi saksi Fitriandri. Dan saksi Fitriandri menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi VA tidak mau menerima job dinner atau mimican tapi maunya langsung ngamar atau menemani didalam kamar (BO).

Kemudian disepakati harga BO saksi VA senilai Rp. 60 juta. Hal ini kemudian di disampaikan oleh terdakwa ke Tentri, dan disetujui. Oleh Tentri terdakwa di transfer Rp. 20 juta, sebagai uang muka (DP). Dan dijanjikan akan di lunasi setibanya di Surabaya. Uang tersebut langsung di transferkan ke saksi Fitri

Lebih lanjut, setelah saksi VA mendarat di Surabaya, Tentri kemudian mentransfer kembali terdakwa senilai Rp. 42.5 juta. Dan oleh terdakwa ditransferkan kembali ke saksi Fitriandri, sebesar Rp. 42 juta.

Atas dasar tersebut, terdakwa di dakwa oleh JPU telah turut serta sesuai pasal 27 ayat (1) KUHP. ” Bahwa terdakwa di nyatakan bersalah atas perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1). ” ujar JPU Nurlaila.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya Gaos Hadiman, tidak keberatan. Kemudian hakim Dwi menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

” Baik ya, sidang di tunda pekan depan.” pungkas hakim Dwi

Untuk diketahui, penggerebekan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim di hotel Vasa Surabaya, berhasil mengamankan Rian Subroto (RS) dan Vanessa Angel yang akan melakukan hubungan intim.

Dari hasil pengembangan, terdakwa Intan Permatasari kemudian di tangkap pada tanggal 16 Januari 2019 sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No. 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (J4k)

Related Posts:

  • vanesa
    Sidang 2 Mucikari VA, Terungkap Tarif VA Rp. 80jt Short Time
  • rian
    Lagi ...Lagi Gagal Hadirkan Rian Subroto , Hakim…
  • mucila
    Lagi Mucikari VA, Fitriandri Alias Vitly Zen Diadili
  • Sidang Venesa
    Vanessa Angel Menangis Sesenggukkan Saat JPU Sebut…
  • mucikari
    Mucikari Vanessa Akhirnya Dituntut 7 Bulan Penjara
  • mucikari venessa
    Mucikari Vannessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
Previous Post

Program Air Bersih PDAM Tidak Bisa Dinikmati Warga Surabaya

Next Post

Enam Bulan Pendi Kasi Op Pol PP Prov Jatim Masih Terkatung-katung

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Enam Bulan Pendi Kasi Op Pol PP Prov Jatim Masih Terkatung-katung

Enam Bulan Pendi Kasi Op Pol PP Prov Jatim Masih Terkatung-katung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.