BIDIK NEWS | SURABAYA – Kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel (VA), membuat praktisi hukum asal Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titip Sulaksana, ikut angkat bicara.
Hal ini terkait dengan masih kaburnya keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Sri Rahayu, Nurlaila, Farida Hariani dan Novan, apakah akan menghadirkan atau tidak, saksi Rian Subroto (RS) yang menjadi penikmat seks dalam kasus tersebut.
Menurut Wayan, kehadiran saksi dalam kasus prostitusi online, harus hadir untuk membuktikan adanya prostitusi untuk menjerat mucikarinya.
” Seharusnya dan fardu ain, untuk membuktikan benar adanya prostitusi online dan untuk menjerat mucikarinya. Lha kalau saksi penikmat tidak dihadirkan, benarkah sudah terjadi prostitusi online ?. ” jelas Wayan kepada BIDIK. (26/03/2019)
Oleh sebab itu, lanjut Wayan, kehadiran saksi penikmat seks tersebut wajib di hadirkan. Dan juga dituntut juga keberanian JPU untuk menghadirkan saksi tersebut, agar kasus ini menjadi terang benderang sesuai fakta yang terjadi.
Untuk diketahui, kasus yang menyeret artis Vanessa Angel (kini tersangka Polda Jatim) tersebut terungkap, setelah petugas kepolisian menangkap Vanessa bersama dengan Rian, di sebuah hotel di Surabaya, pada 5 Januari 2019. Kasus ini pun terus berlanjut, hingga akhirnya polisi menangkap 4 orang mucikari, yakni Endang Suhartini (ES), Tentri Novanta (TN), Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, dan Fitriandri alias Vitly Jen.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) KUHP, pasal 296 KUHP serta pasal 506 KUHP. (J4k)











