BIDIK NEWS | GRESIK – Majelis Hakim PN Gresik yang diketuai Yulihadi terus melakukan pemeriksaan atas kepemilikan 2000 (dua ribu) pil koplo. Pil tersebut dikuasai oleh dua terdakwa Ferry Gunawan dan Muhamad Yudistira warga Balongpanggang.
Keduanya, diseret oleh JPU Herlambang Arfa’i ke meja hijau atas kepemilikan pil haram tersebut. Keduanya ditangkap oleh Petugas pada Desember 2018 lalu saat hendak menjual ke temannya.
Didepan majlis hakim, kedua terdakwa mengaku, kalau tidak mengetahui adanya larangan untuk menjual dan memiliki pil koplo. Terdakwa juga mengaku kalau pil yang tak boleh beredar sembarangan tersebut, didapat dari seseorang dengan harga Rp 2 ribu pil koplo dibeli seharga Rp 1 juta, oleh kedua terdakwa pil tersebut, hendak dijual dengan harga Rp 1,5 juta.
Kedua terdakwa terancam tindak pidana pasal 196 undang-undang Republik Indonesia nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (him)








