• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PEMERINTAHAN

Komisi A dan C DPRD Kota Batu Kecewa, Satpol PP Tidak Hadir Pada Saat Sidak

Ida by Ida
7 years ago
in PEMERINTAHAN
Reading Time: 2 mins read
0
Kunjungan sidak dilakukan Komisi C dan Komisi A DPRD Kota Batu serta jajaran OPD Pemkot Batu ke salah satu tempat hiburan Lovina Sambel Apel Karaoke. ( foto : did)

Kunjungan sidak dilakukan Komisi C dan Komisi A DPRD Kota Batu serta jajaran OPD Pemkot Batu ke salah satu tempat hiburan Lovina Sambel Apel Karaoke. ( foto : did)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | KOTA BATU – Saat Sidak tempat hiburan Lovina Sambel Apel (SA) Karaoke, Senin kemarin (18/2), Komisi A dan Komisi C mengaku kecewa atas ketidak hadiran Satpol PP Kota Batu selaku penegak Perda. Hasil Sidak menyatakan kegiatan-kegiatan usaha yang berada di dalam areal Lovina Sambel Apel perizinannya tidak sesuai peruntukkan dan ada kegiatan usaha lainnya seperti Villa Demillo dan tempat usaha karaoke yang tidak mengantongi izin.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Batu, Fariz Pasarela Saputra menjelaskan alasan ketidak hadirannya saat Sidak digelar pada Senin kemarin, (18/2). Ia secara pribadi mengaku belum menerima surat pemberitahuan sidak. Menurutnya ia mengetahui surat pemberitahuan itu ketika sidak telah usai digelar.

“Saya tahunya undangan itu melalui pesan whatsapp yang dikiramkan pimpinan kira-kira jam 12.00 WIB siang. Sidaknya kan udah selesai,” kata Fariz saat dikonfirmasi Selasa siang (19/2).

Fariz mengungkapkan Satpol PP terlebih dulu menempuh langkah prosedural berupa surat peringatan (SP) agar melengkapi administrasi perizinan sebelum melakukan penindakan. SP pertama telah dilayangkan ke manajemen SA dengan tenggat waktu selama 15 hari kerja.

“SP pertama sudah dikirim, prosedur sudah kami jalankan. Mengapa kami harus ikut sidak kalau sudah melaksanakan prosedur,” lanjut Fariz.

Jika dalam waktu yang ditentukan masih belum kelar, Satpol PP akan melayangkan SP kedua disertai toleransi waktu selama 7 hari kerja. Penutupan operasional SA akan diterapkan jika aturan kelonggaran kebijakan tersebut tidak ditaati oleh pihak manajemen.

“Harus bisa tunjukan izin-izinnya pada tenggat waktu Maret 2019. Kalau tidak akan ditutup sementara sampai izinnya dipenuhi,” terang dia.

Pada Senin lalu, saat sidak (18/2), Kepala Dinas Penamaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu, Bambang Kuncoro secara eksplisit menyatakan jika kegiatan usaha karaoke SA tidak memiliki legal formal.

Pengelola hanya mengajukan perizinan guest house yang saat ini masih diproses. Walaupun masih dalam proses, guest house itu telah lama dioperasikan.

Sedangkan keberadaan Villa Demillo sama sekali tidak dilengkapi perizinan, baik IMB maupun izin operasionalnya. Jika mengacu pada perda, Bambang menekankan setiap tempat usaha yang tak mengantongi izin akan dikenakan sanksi penutupan kegiatan usaha sampai izin itu dipenuhi.

“Aturannya ya harus ditutup. Penindakan sanksinya ada di Satpol PP selaku penegak perda,” urai Bambang saat sidak Senin lalu (18/2).

Meskipun Kepala DPMPTSTK secara gamblang menyatakan seperti itu, namun Satpol PP Batu enggan mengambil langkah tegas. Faris meminta DPMPTSPTK agar mengirimkan surat pemberitahuan ke Satpol PP untuk melakukan sanksi penindakan.

“Kalau memang benar seperti itu (tak berizin) segera kirim surat ke Satpol PP dan kami akan segera lakukan penutupan,” pinta dia.( Didit/Sahrul)

Related Posts:

  • IMG-20190218-WA0024
    Karaoke Sambel Apel Tak Berizin,Saat Sidak Ditemukan…
  • IMG-20190130-WA0025
    Satpol PP Batu Janji Tertibkan Seluruh Tempat Usaha…
  • IMG-20190206-WA0024
    Pemilik Karaoke SA Remehkan Surat Panggilan Satpol Kota Batu
  • IMG-20190130-WA0020
    Ijin Guest House, Operasional Karaoke Sambel Apel…
  • IMG-20190212-WA0017
    Komisi A DPRD Kota Batu Perintahkan Karaoke SA Harus…
  • IMG-20190112-WA0013
    Ubud Hotel Tak Ber-IMB, Ketua Fraksi PKB Tuding…
Previous Post

Nissan Resmi Luncurkan All New Livina dan All New Serena

Next Post

Kantor Bupati Bangkalan Dilurug Peternak Ayam.

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Kantor Bupati Bangkalan Dilurug Peternak Ayam.

Kantor Bupati Bangkalan Dilurug Peternak Ayam.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.