BIDIK NEWS | SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dikepung dan di segel oleh ratusan massa dari Paguyuban Customer Sipoa (PCS), untuk menuntut agar JPU mencabut banding atas kasus Sipoa. Selasa (19/2/2019).
Dalam aksinya, ratusan massa yang menduduki halaman kantor yang ada di jalan Ahmad Yani tersebut, juga membentangkan berbagai spanduk dan banner yang berisi tuntutan untuk pengembalian barang bukti kepada korban yang tertipu oleh PT. Sipoa Group.
Koordinator PCS Pieter Yuwono menyatakan kedatangan mereka ke Kejai Jatim merupakan tindak lanjut dari sebelumnya yang meminta Kejaksaan Tinggi tidak melakukan upaya banding atas vonis enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Bhirawa.
” Ini adalah tindak lanjut dari kemarin, kita sudah meminta baik-baik pada Kejati Jatim agar tidak melakukan upaya banding. Tapi tidak dikabulkan, jadi kita duduki Kejati Jatim mulai hari ini,” ujar Pieter, Selasa (18/2/2019).
Pieter menambahkan, pihaknya menginginkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto bersama dengan massa untuk datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mencabut pernyataan banding nya.
” Apabila tidak tercapai kita tidak akan pulang dari Kejati Jatim,” ujarnya.
Sebelumnya, Kajati Jatim Sunarta menyatakan jika upaya hukum banding tersebut ditempuh sudah sesuai Standart Operational Prosedur (SOP), yang mana putusan yang kurang dari 2/3 dari tuntutan harus dilakukan upaya banding.
” Kita bukan like and dislike, cuma SOP nya memang kita harus banding,” ujarnya.
Namun kata Sunarta semua akan dia laporkan ke atasannya yakni Jaksa Agung, kalau memang petunjuk atasannya memerintahkan untuk mencabut upaya banding maka dia akan melakukan itu.
” Tergantung atasan saya nanti, kalau memang ada perintah untuk mencabut ya kita cabut,” ujarnya. (j4k)










