BIDIK NEWS | KOTA BATU – Komisi A dan Komisi C menggelar sidak ke tempat hiburan Lovina Sambel Apel Karaoke. Sambel Apel beberapa kali menghiasi pemberitaan karena disinyalir tak mengantongi izin. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Batu turut dilibatkan saat sidak pada Senin siang (18/2), diantaranya yang hadir Dishub dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK).
Saat sidak pemilik maupun manajemen tak ada di lokasi. Rombongan sidak hanya ditemui oleh karyawan villa Demillo. Memang ada beberapa kegiatan usaha di dalam areal karaoke Sambel Apel (SA). Kegiatan usaha lainnya berupa guest house dan yang terbaru Villa Demillo.
Usai meninjau lokasi, Kepala DPMPTSPTK Kota Batu, Bambang Kuncoro membenarkan jika izin usaha karaoke SA belum mengantongi izin meskipun telah beroperasi sekitar empat tahun lalu. Hingga saat ini pengelola hanya mengajukan perizinan untuk guest house saja dan perizinan guest house itu masih diproses oleh DPMPTSPTK.
“Izin guset house masih belum terbit, sekarang masih dalam tahap proses. Harusnya nunggu izin terbit baru guest house itu dioperasikan,” terang Bambang.
Sedangkan keberadaan Villa Demillo sama sekali tidak dilengkapi perizinan, baik IMB maupun izin operasionalnya. Jika mengacu pada perda, Bambang menekankan setiap tempat usaha yang tak mengantongi izin akan dikenakan sanksi penutupan kegiatan usaha sampai izin itu dipenuhi.
“Aturannya ya harus ditutup. Penindakan sanksinya ada di Satpol PP selaku penegak perda,” urai Bambang.
Pelanggaran administrasi yang dilakukan manajemen SA semakin bertambah setelah Kabid Lalin Dishub Kota Batu, Hariadi menyatakan tak dipenuhinya anasilis dampak lalu lintas (andalalin) oleh pengelola.
“Andalalinnya tidak ada,”ungkap Hariadi.
Sementara itu, Komisi C DPRD Batu,Didik Machmud mengatakan setiap izin usaha harus disesuaikan dengan peruntukannya dan tak boleh dicampur adukkan.
“Intinya izin harus sesuai peruntukan. Guest house sendiri, karaoke sendiri. Tak bisa disamakan jadi satu izinnya,” tegas Didik.
Pada waktu sidak, Didik selaku perwakilan dari DPRD mengaku kecewa atas absennya Satpol PP Kota Batu. Padahal surat pemberitahuan sidak telah dikirimkan kepada Satpol PP.
Oleh karena itu, Ketua Fraksi Golkar itu menegaskan agar jangan tebang pilih dalam melakukan tindakan sebagai konsekuensi penegakkan perda.
“Jangan ada tendensi dan tebang pilih. Apalagi disinyalir banyak tempat usaha yang tak memiliki izin,” beber dia.
Kekecewaan juga dilontarkan Ketua Komisi A, Sudiono yang turut hadir saat sidak. Sudiono mengaku kecewa karena surat pemeberitahuan sidak telah dilayangkan sejak 10 hari pra sidak.
“Terus terang kami kecewa terhadap Satpol PP, kami merasa tidak dihargai.Apalagi mereka tugasnya selaku Penegak Perda,” ucap politisi PKB itu.(Didit/Sahrul)











