BIDIK NEWS | KOTA BATU – Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru digelar Polres Batu, (Senin, 11/2). Dalam operasi yang dilakukan sejak 26 Januari hingga 6 Februari 2019, Polres Batu ungkap 14 kasus, 5 kasus narkotika dan 9 kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya. Dari 14 kasus yang diungkap,Polres Batu menangkap 21 tersangka, dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.
Hasil sitaan barang bukti masih didominasi pil koplo sebanyak 24.198 butir yang disita dari sembilan tersangka. Pil koplo berjumlah puluhan ribu itu tersebar di wilayah hukum Polres Batu.
Selain pil koplo, petugas juga menyita dua linting ganja seberat 5,9 gram yang didapati dari Al alias Dewa (21) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dari rilis laporan Polres Batu, Al juga memiliki 13.524 butir pil koplo.
Tak hanya itu saja, setidaknya ada sekitar lima gram narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Batu serta beberapa alat timbangan pipet dan plastik kecil sebagai barang bukti lainnya.
Saat memipin jalannya gelar perkara di Mapolres Batu, (Senin, 11/2), Wakapolres Batu, Kompol Zein Mawardi mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Di antaranya, pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun. Kemudian pasal 112/114/132 tentang persekongkolan dengan masa hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
“Sebanyak 21 orang tersangka. Untuk rata-rata usia berkisar 20-30 tahun. Dengan tersangka laki-laki sebanyak 19 orang dan perempuan dua orang,” ungkap Zein










