BIDIK NEWS | KOTA BATU – Tempat Usaha hiburan malam, karaoke Sambel Apel (SA) benar-benar sudah meremehkan keberadaan Pemerintah Kota Batu, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini tercermin dari sikap manajemen SA yang mangkir dari panggilan Satpol PP Kota Batu.
“Kami sudah layangkan surat pemanggilan ke pihak SA pada hari Senin, (04-02-2109) untuk bisa hadir hari ini di kantor,” kata Faris Pasarila, Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Batu, pada bidik.news. Rabu, (06-02-2019) diruanganya.
Namun, lanjut Faris sampai saat ini pihak SA tidak hadir, juga tidak ada konfirmasi datang atau tidaknya.
Ditanya mengenai langkah apa yang akan dilakukan Satpol jika pemilik SA mangkir dari panggilan ini, dengan diplomatis ia menjawab akan melalui prosedur dulu sebelum mengambil tindakan tegas.
“Karena Dinas DPMPTSP belum berkirim surat pada kita, kita belum bisa melakukan penindakan penyegelan. Untuk itu kami masih bekerja sesuai SOP dulu. Kami akan surati dan peringatkan pihak SA. Jika itu tidak ada tanggapan maka kami akan bertidak melakukan penyegelan,” sambung Faris.
Sebelumnya, diberitakan jika karaoke Sambel Apel yang sudah tahunan beroperasi ini diketahui belum memiliki ijin usaha. Hal tersebut diketahui atas dasar statement dari Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bambang Kuncoro.
Sampai hari ini, karaoke Sambel Apel yang berada di jalan raya Tlekung Kecamatan Junrejo tersebut masih menjalankan usahanya. Seolah surat pangillan dari Satpol tidak berati apa-apa. (Syahrul).











