BIDIK NEWS | SURABAYA – Terdakwa narkoba Hamid bin Suparman menjadi terdakwa yang paling beruntung di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya . Pasalnya dalam proses persidangan ,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hanya menuntut 6 bulan penjara , Ironisnya hakim Maxi Sigarlaki mevonis 4 bulan penjara.
Tak pelak atas dasar tuntutan 6 bulan bagi terdakwa yang kedapatan membawa narkoba saat tertangkap tersebut , Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki , “ Menyatakan terdakwa Moh. Hamid bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga melanggar Pasal 131 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” terangnya dikutip dari berita acara putusan, Kamis , 20 Desember 2018.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa Hamid ditangkap anggota Polda Jatim Luqman Khoirur dan Maiq Ainur Rafiq, di Pasar Baru, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, September 2018 lalu.
Penangkapan sesaat setelah terdakwa menyerahkan sabu ke Mat Jei, dengan barang bukti sabu 5,887 gram. Saat diinterogasi, terdakwa mangklaim hanya sebagai suruhan Rofiq (DPO) dengan upah Rp 50 ribu.
Dalam dakwaan utama , terdakwa Hamid dijerat Pasal 114 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus narkoba merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang membutuhan penanganan serius. Tuntutan terhadap terdakwa narkoba seharusnya mempunyai akibat jera bagi para pengguna, kurir, dan terutama bandar itu sendiri.
Seperti yang diungkapkan oleh praktisi hukum Universitas Airlangga, I Wayan Titip Sulaksana, tuntutan JPU dalam kasus kejahatan narkoba haruslah menunjukkan atensi terhadap pemberantasan narkoba.
” Tuntutan JPU sama sekali tidak menunjukkan atensi pemberantasan narkoba yang sedang digalakkan pemerintah. Bukankah sudah disepakati bahwa kejahatan narkotika adalah extraordinary crime. Karenanya harus dituntut dengan hukuman maksimal. ” tegas pria yang kerap di panggil Abah Wayan tersebut. (j4k)










