BIDIK NEWS | GRESIK – Kedapatan menguasai dan memiliki narkotika jenis SS seberat 0,4 gram, terdakwa Agik Kustanto oleh JPU Herlambang Surya Arfa’i hanya dituntut 6 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, terdakwa dinilai oleh jaksa melangggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda 800 juta subsidair 3 bulan,” Tegas Herlambang saat membacakan tuntutan, minggu lalu.
Agenda sidang hari ini adalah pledoi dari kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Juris Law Firm.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Yuli Hadi ditunda minggu depan dengan agenda putusan dari hakim.
Seperti diberitakan, terdakwa Agik Kuswanto diseret ke meja hijau akibat menguasai dan memiliki narkotika jenis SS. Tersdakwa ditangkap oleh petugas hasil pengembangan dari tersangka Pipit alias Kempot yang terlebih dahulu ditangla di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut membeli dari terdakwa Agik Kustanto. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangkan dan berhasil meringkus terdakwa dengan BB berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok surya Pro yang didalamnya berisi 1 ( satu ) plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang + 0,16, 1 (satu) bungkus bekas rokok LA yang didalamnya berisi 2 ( dua ) plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang 0,14 dan 0,24. (him)









