• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Keterangan Saksi Ahli Bahasa, Pojokkan Saidah Terdakwa Kasus UU ITE

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Saidah bersama Penasehat hukumnya saat sidang di PN.Surabaya. ( Foto: Jaka)

Terdakwa Saidah bersama Penasehat hukumnya saat sidang di PN.Surabaya. ( Foto: Jaka)

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait dari Kejati Jatim menghadirkan seorang ahli bahasa dan sastra Indonesia dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/1).

Ahli bahasa tersebut ialah Andik Yulianto, Dia dihadirkan dengan maksud untuk mengurai kasus penyebaran Hoax melalui aplikasi WhatsApp yang dilakukan terdakwa Saidah Saleh Syamlan pada PT. Pismatex.

Saat diminta pendapatnya, Andik Yulianto menerangkan, teks pesan singkat bernada Hoax yang disebarkan oleh Saidah bukan murni sebuah pertanyaan, melainkan bentuk eksplisit dari tata bahasa yang cenderung menyampaikan pemberitahuan yang bersifat informatif.

“Bos…Piye, [artinya Bos Bagaimana], dalam bahasa memang ada wujud fisiknya bertanya. Tapi ada juga yang sifatnya memberitahukan sesuatu bentuknya eksplisit ini kata tanya retorika “kata Andik, menjawab pertanyaan kuasa hukum Saidah.

Andik kemudian menyebutkan bunyi teks utuh pesan Whatsapp yang dibuat oleh Saidah sebagai berikut,

“bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka, PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak Posisi saiki mitra podo kosong … ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk.”

Artinya, [Bos Bagaimana itu Pisma kok tambah semrawut gitu sih, Kemarin mitra tenun 100 persen stop total, Aku ditelfoni mereka, PPT stop juga, tidak ada fiber bagaimana pak, posisi sekarang mitra pada kosong. PPT Praktis total Berhenti Grak, Bagaimana Pak”]

Dalam surat dakwaan Penuntut Umum disebutkan, kata tersebut merupakan suatu penghinaan dan pencemaran nama baik, karena yang dimaksud dengan ” pisma ” dalam tulisan terdakwa adalah perusahaan yang bernama Pismatex, sedangkan yang dimaksud dengan PPT adalah PT. Pisma Putra Textile.

Sedangkan menurut pendapat Andik, dalam segi Bahasanya ada kata 100 persen. Kata tersebut dapat diartikan mengandung makna totalitas.

Lalu lanjut dia. Sebelum itu, kalimatnya didahului dengan lontaran kalimat informatif seolah-olah pengirim Whatsapp mengetahui suatu informasi atau keadaan.

“Bos pisma kok tambah nggak karu-karuan”Dalam arti dalam bahasa [Indonesia] nggak karu-karuan, berarti semrawut [dalam makna bidang keuangan atau menejemen].”Terang Andik

Kalimat yang ‘Bos bagaimana ini’ oleh Andik dikaitkan dengan kronologi yang ditemukan oleh penyidik Kepolisian.

“Dalam kronologis itu kan tidak tau siapa yang mengirim kemudian berkaitan dengan kasus ini kemudian berkaitan dengan perusahaan.”Paparnya.

Penuntut Umum Roginta kemudian bertanya, apakah dalam kata-kata itu ada unsur maksud dan tujuan melakukan pencemaran. Andik menjawab dapat, apabila keadaan itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Kalau informasi ini ada yang tidak benar, ini dapat mengakibatkan seperti itu [Pencemaran]”Paparnya.

Dalam kasus ini JPU berkeyakinan bahwa terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan maupun pencemaran nama baik pada PT. Pismatex, milik Jamal Gozi.

Format Pesan hoax itu menurut JPU, dikirimkan terdakwa secara masif pada beberapa orang, diantaranya ialah Komaruzzaman, Kepala Divisi Syariah Bank Exim Indonesia dan Amerita, yang merupakan General Manager dari Bank BNI Pusat di Jakarta. Sehingga nama baik perusahaan menjadi tercemar. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20190204-WA0010-1
    Terdakwa UU ITE,Lecehkan Peradilan ,Main HP Saat Sidang
  • IMG-20181221-WA0027
    Terdakwa UU ITE , Mengaku Uang Pensiun Belum Di Lunasi
  • IMG-20181217-WA0023
    Berdalih Nomer HP Hilang, Wanita Paruh Baya Di Duga…
  • IMG-20190221-WA0027
    PH Terdakwa UU ITE, Banyak Kejanggalan Pada Kasus Kliennya
  • IMG-20190114-WA0013
    Saksi BAP Ringankan Terdakwa UU ITE Saidah Saleh Syamlan
  • vanesa
    Dua Saksi Ahli Ringankan Vanessa Angel
Previous Post

Dilaporkan Ke Bawaslu, Kades Gumirih Malah Dapat Dukungan ASKAB

Next Post

RSUD Balung Jalin Kerjasama Dengan PMI Jember

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
RSUD Balung Jalin Kerjasama  Dengan PMI Jember

RSUD Balung Jalin Kerjasama Dengan PMI Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.