• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Saksi BAP Ringankan Terdakwa UU ITE Saidah Saleh Syamlan

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Saidah Saleh Syamlan terdakwa. kasus. uU ITE .( Foto : Jaka)

Saidah Saleh Syamlan terdakwa. kasus. uU ITE .( Foto : Jaka)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – 2 saksi fakta yang di hadirkan JPU Roginta dalam kasus pelanggaran Undang-undang ITE, coba ringankan terdakwa Saidah Saleh Syamlan saat memberikan keterangan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hasanah, saksi fakta pertama yang memberikan keterangan, mengatakan dirinya di jemput paksa oleh petugas kepolisian saat dirinya akan diperiksa oleh penyidik Polda Jatim.

” Waktu itu saya di jemput paksa di kos saya. ” kata Hasanah yang juga karyawan terdakwa Saidah

Hal ini memantik ketua majelis hakim Isjuaedi SH., M.H, menanyakan kepada saksi apakah dirinya diseret dan di borgol oleh polisi yang menjemputnya. Saksi mengatakan tidak. ” Tidak pak hakim. ” jawab saksi.

” Kalau begitu ya ngga di paksa. ” kata hakim Isjuaedi.

Terkait keterangan yang diberikan oleh saksi di BAP, saksi Hasanah tidak mengakui dan keberatan karena tidak cocok dan dipaksa tanda tangan. Padahal sebelum menanda tangani keterangannya di dalam BAP kepolisian, dirinya telah membaca dan memahami kemudian tanda tangan.

” Kamu sudah baca belum ? Sudah paham keterangan yang kamu berikan di hadapan penyidik ? Ini kamu sudah tanda tangan lho. Berarti kamu sudah setuju dan paham. ” tanya hakim

Saksi Hasanah kemudian membenarkan pertanyaan hakim tersebut. Saksi mengaku dirinya sering berhubungan dengan terdakwa untuk kirim gambar melalui pesan whatsapp menggunakan nomer handphone suaminya.

Bahkan saksi sempat mengaku lupa nomer majikannya tersebut ketika ditanya hakim. Setelah dipertegas oleh JPU Roginta, baru saksi mengakui bahwa nomer belakang milik majikannya tersebut 5800.

” Terakhir kali saya ditelp sama bu Saidah, suruh ngecek nelpon ke nomer miliknya yang sudah mati itu. Saya telpon ngga berdering. ” kata saksi.

Terpisah, Abdul Azis yang diperiksa sebagai saksi selanjutnya mengatakan, dirinya ada di Jakarta saat mengetahui masalah tersebut ketika di hubungi oleh Adnan, karyawan Bank BNI. Adnan menginformasikan kepadanya tentang adanya pesan Whatsapp yang masuk kepada Adnan tentang kondisi PT. Pismatex.

” Saya tahunya dari Adnan dari Bank BNI. ” kata Azis yang juga suami terdakwa

Anehnya, ketika azis mengetahui isi pesan Whatsapp dan nomer pengirim yang dikirim oleh Adnan kepada dirinya malah tidak tahu dan menanyakan ke terdakwa dan disuruh mengecek punya siapa nomer tersebut.

” Saya langsung tanyakan kepada istri (terdakwa) punya siapa nomer itu, istri saya lalu jawab itu nomernya yang sudah di matikan sudah lama. Saya langsung suruh mengecek ke Grapari di Jakarta nomer itu siapa yang menggunakan. ” jelas Azis

Saksi Azis mengaku setelah mengetahui itu nomer telepon istrinya, langsung merasa di fitnah. Hal ini cukup menggelikan hakim Isjuaedi, dan langsung menanyakan kepada saksi mengapa dirinya merasa di fitnah.

” Ya, itukan nomer istri saya. Konten dalam WA mengatakan kondisi Pismatex turun. Saya tak percaya istri saya lakukan itu. ” pungkas Azis.

Perbuatan terdakwa Saidah Saleh Syamlan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20190204-WA0010-1
    Terdakwa UU ITE,Lecehkan Peradilan ,Main HP Saat Sidang
  • IMG-20190221-WA0027
    PH Terdakwa UU ITE, Banyak Kejanggalan Pada Kasus Kliennya
  • IMG-20181221-WA0027
    Terdakwa UU ITE , Mengaku Uang Pensiun Belum Di Lunasi
  • IMG-20181217-WA0023
    Berdalih Nomer HP Hilang, Wanita Paruh Baya Di Duga…
  • IMG-20181219-WA0035
    Saksi , Kembali Sudutkan Terdakwa Pengeroyokan Jimmy's Club
  • rian
    Lagi ...Lagi Gagal Hadirkan Rian Subroto , Hakim…
Previous Post

Terjaring OTT Sekretaris BPKAD diamankan Kejari Gresik.

Next Post

Kejari Gresik Benarkan Telah Melakukan OTT

Ida

Ida

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
Kejari Gresik Benarkan Telah Melakukan OTT

Kejari Gresik Benarkan Telah Melakukan OTT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.