BIDIK NEWS |SURABAYA – Kelima terdakwa pengeroyokan di Jimmy’s Club JW Marriot Surabaya, akhirnya mengakui bahwa telah melakukan pemukulan kepada 2 orang korban Jimmy dan Handy.
Pengakuan kelima terdakwa tersebut, terungkap saat kasus yang melibatkan mantan ketua Hipmi Jawa Timur, Giri Bayu Kusumah, di sidangkan di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada sidang dengan agenda keterangan saksi fakta itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan Manager Finance dari Jimmy’s Club, Tamim Maftahul Ulum, yang melihat serta terlibat langsung untuk melerai pertengkaran itu.
Dalam keterangannya, Tamim terlihat takut-takut untuk menunjuk siapa saja yang melakukan pemukulan. Dirinya mengaku banyak lupa tentang wajah dan nama para pelaku pengeroyokan. Padahal dalam keterangannya di Berkas Acara Pidana (BAP) kepolisian. Dengan jelas Tamim membeberkan kronologis, dan menunjuk siapa saja yang melakukan pemukulan.
” Waktu itu saya ada di lorong, saya lihat ada kayak tawuran. Cekcok mulut tapi samar-samar. Saya lihat cewek itu mencengkeram kerah baju cowok, saya berusaha melerai, supaya cewek itu melepaskan cengkeramannya. Tapi ga bisa di lerai, karena ada temannya yang datang. ” terang Tamim
Tamim menambahkan, bahwa setelah itu terjadilah pemukulan dan tendangan kepada korban (Handy). Akan tetapi ketika disuruh menunjukkan siapa saja yang melakukan pemukulan, lagi-lagi Tamim kelihatan takut dan kebingungan. Ketua Majelis Hakim Syifa’urosidin saat meminta ketegasan dari saksi, akan kebenaran keterangan saksi saat di BAP polisi, saksi kembali seperti berlagak kebingungan.
” Saya lupa pak Hakim. Karena saya ga kenal dengan mereka.” kata Tamim
Kelima terdakwa, ketika ditanya terkait kebenaran dari keterangan dari saksi, semuanya mengakui. Mantan Ketua Hipmi yang sempat ragu untuk mengakui, akhirnya mengiyakan pertanyaan hakim.
Pengakuan dari kelima terdakwa tak lepas dari desakan hakim Syifa’urosidin yang mengatakan bahwa tidak ada gunanya berbohong, karena dari rekaman CCTV saat kejadian dengan jelas menunjukkan kelima terdakwa melakukan pemukulan.
” Percuma kalian berbohong, kalau kalian berbohong malah tambah berat hukumannya. ” tegas hakim Syifa’urosidin.
Setelah mendengar pengakuan para terdakwa, hakim akhirnya menunda sidang pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (j4k)











