BIDIK NEWS | SURABAYA – Adanya informasi yang menyebutkan Rumah Sakit Husada Utama (RSHU) Surabaya terancam tidak dapat melayani pasien BPJS Kesehatan akhirnya menemukan titik terang. Pasalnya, RS type B ini telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya, Senin (7/1).
PKS ini bertujuan agar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan tetap berjalan. Penandatangan dilakukan PLT Direktur RSHU, Prof.dr.R. Hariadi, SpOG (K) dengan Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya, dr Herman Dinata Mihardja di kantornya di Jl. Raya Dharma Husada Indah, Surabaya.
“Kami dengan RS sepakat pelayanan masih jalan dan menerima pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jadi terkait perpanjangan (akreditasi RSHU, red) sudah clear,” terang dr Herman.
Dengan PKS ini, kata dr. Herman, RSHU Surabaya sudah tidak ada kendala lagi yang kaitannya dengan akreditasi. Sebab, sebelumnya RS tersebut sudah mengajukan ke Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
“Akreditasi RSHU ini sudah habis per 26 Oktober 2018 lalu. Mereka sebelumnya sudah mengajukan ke KARS dan mendapat jawaban sampai 29 Januari 2019. Jadi waktunya sangat cukup lah,” katanya.
Herman mengungkapkan, jumlah di seluruh Indonesia sebanyak 616 RS. Dari jumlah tersebut, ada 551 RS yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. “Dari total 616 itu, ada 65 RS yang tidak dapat rekomendasi. Untuk wilayah Surabaya tidak ada,” ujarnya.
Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat HK.03.01/Menkes/18/2019 mengenai perpanjangan kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan. RS yang belum memiliki sertifikat akreditasi diberi waktu 6 bulan untuk memastikan dapat sertifikat tersebut.
Sementara, Direktur RSHU, Prof.dr.R. Hariadi, SpOG (K) mengatakan, akreditasi RSHU telah habis pada 26 Oktober 2018. Pihaknya telah meminta perpanjangan akreditasi dari 11 Oktober. “Kami optimistis bisa lolos akreditasi, karena memang tidak ada banyak perubahan. Semua rekomendasi KARS sudah kami lakukan,” jelasnya. (hari)











