BIDIK NEWS | GRESIK- Meski sudah ber ulang kali di lakukan sosialisasi terhadap pengurus partai, terhadap masyarakat terkait pemasangan alat peraga kampanye, namun ketika pelaksanaan pemilu tinggal beberapa bulan lagi, maka lokasi yang di larang untuk dipasangi APK selalu saja dipasang kembali, sehingga Bawaslu beserta jajaran ke bawah dengan menggandeng Satpol PP dan atau Tantib, selalu turun dalam melaksanakan gerakan Jatim Bersih , demikian disampaikan Ketua Panwascam Kebomas Ali Sugiarto saat apel jelang menertibkan APK yang dipasang dan melanggar perundangan , Rabu sore (26/12).
” Sebagai pengawas pemilu, ketika pembinaan dan termasuk sosialisasi terhadap peserta pemilu, anggota masyarakat terkait tempat yang di larang untuk memasang alat peraga kampanye, namun demikian se iring dengan semakin dekatnya dengan pelaksanaan pemilu, maka masyarakat yang memasang APK secara melanggar aturan per undang an selalu ada bahkan bertambah, dan setiap periode tertentu , dengan di bantu oleh Pol PP dan atau Trantib selalu melaksanakan penertiban APK yang melanggar undang undang, seperti APK yang di paku di pohon, di ikat di tiang PJU atau tiang telepon, melintang di jalan,” jelas Ali di hadapan peserta apel.
Sejumlah lokasi yang telah di identifikasii dan di rekomendasi di sisir bersama sama, mulai dari Jl Kartini, jl Veteran, jl Mayjend Sungkono, mulai dari Kelurahan Kebomas, Kelurahan Sidomoro, Desa Sukorejo, Desa Prambangan, Desa Sekarkurung, Desa Kembangan, semua APK terpasang dan melanggar perundangan serta sudah di rekomendasi untuk di tertibkan di jalur tersebut, langsung di turunkan oleh tim. ( ali)











