BIDIK NEWS | SURABAYA – Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat peredaran jaringan narkoba jenis sabu sebanyak 4.731 gram dan 7700 butir pil extacy serta 18,74 gram ganja.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, penangkapan narkotika jenis sabu, extasi dan ganja ini di komando oleh tim khusus (TimSus) Satreskoba Polrestabes Surabaya.
“Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap satu orang tersangka narkotika,” Ujar Luki Hermawan, Rabu (14/11) saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya.
Dari data kepolisian, tersangka bernama Imam Santoso ( 20) tinggal di Dukuh Pakis Surabaya.
Luki menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Imam Santoso beserta barang buktinya di Jalan Dukuh Kupang Surabaya, pada Senin (05/11) lalu.
Selanjutnya, tersangka Imam Santoso dilakukan pemeriksaan secara intensif kemudian petugas melakukan pengembangan untuk menggeledah kos milik tersangka.
“Dari hasil penggeledahan di kos tersangka, timsus Satreskoba Polrestabes menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, extasi dan ganja di simpan didalam koper,” Terangnya.
Dari dalam koper tersebut setelah dibuka ditemukan barang bukti itu berupa 4.731 gram sabu-sabu dan 7700 butir extasi, 18, 74 gram ganja serta 36 butir kapsul berisi serbuk Extasi, 3 buah timbangan dan 1 buah tas koper.
Sementara itu, Tersangka Imam Santoso mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial BY yang slama ini dikenalnya melalui telepon dan chatting via bbm.
“Saya mendapatkan barang narkotika ini dari seorang teman berinisial BY, karena butuh pekerjaan untuk membiayai hidup keluarga,” Cetus Imam.
Imam menambahkan, Baru dia minggu melakukan transaksi pengiriman narkoba ini langsung di gelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
Tersangka Imam Santoso dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Dengan denda 5 millyar rupiah. (Riz)










