BIDIK NEWS | SURABAYA – Gara-gara ditegur dilarang naik motor didalam kampung, Sugeng Andrianto (38) warga Tambak Sari Selatan Lebar no. 22 Surabaya mengamuk langsung membacok korbanya.
Korban langsung di evakuasi di Rs. Soewandie Surabaya, untuk menjalani rawat inap akibat luka sabetan di bagian pahanya.
Identitas korban diketahui bernama Tonny Ismajaya alias Fatolan, (48) warga
Krampung no.20 B Surabaya.
Aksi pembacokan itu bermula, ketika tersangka Sugeng menaiki kendaraannya didalam kampung Jalan Krampung 1 Surabaya, berpapasan dengan Tonny (korban), sekitar pukul 08.15 wib, Rabu (24/10) kemarin lusa.
Kemudian korban menegur tersangka agar tidak naik sepeda motor di dalam kampung, atas teguran tersebut, keduanya cek-cok mulut.
“Tak terima dengan teguran korban, tersangka langsung membacoknya,” Ujar Kapolsek Tambak Sari Kompol Sirdi, Sabtu (27/10).
Lanjutnya, Korban sebenarnya sempat menghindar dari tersangka karena tau pelaku membawa senjata tajam jenis golok penghabisan.
Namun pelaku tetap mengejar korban dan disaat korban jatuh langsung menyabetkan senjata tajam itu kearah paha kanannya.
“Akibat sabetan senjata tajam, korban mengalami luka robek dan berdarah dibagian paha kanan bawah,” Ungkapnya.
Melihat kejadian itu, istri korban lanngsung melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Tambak Sari Surabaya.
Selanjutnya, petugas langsung memburu dan menangkapnya. Dari tangan tersangka Sugeng petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis golok penghabisan beserta sarungnya.
Akibatnya kini tersangka mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tambak Saridan di jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Riz)






