BIDIK NEWS | SURABAYA – Achmad Syafi’ i (32) warga Jalan Blambangan Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, tak bisa berkutik ketika Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangkapnya.
Dari Hasil tangkapan, Petugas mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu-sabu dengan berat 12,94 gram dan 1 bungkus koran berisi ganja dengan berat 903 gram dan 1 buah timbangan serta 1 buah hp.
Penangkapan tersangka Syaf’i, berasal dari informasi masyarakat, tentang seringnya melakukan transaksi narkoba diwilayah, kerto manunggal Waru, Sidoarjo.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasinya dan petugas langsung menangkapnya, sekitar pukul 14.30 wib, Senin (08/10) lalu.
“kami berhasil menangkap tersangka Achmad Syafi’i di rumahnya, Jalan Blambangan Tambak Sawah, Sidoarjo,” Ujar Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyudiono,
Yusuf mengatakan, rencananya, barang haram ini akan dikirim kepada pembelinya, namun belum sempat diserahkan, sudah tertangkap terlebih dahulu.
Dari keterangan tersangka, barang haram itu didapatkan dari Lapas Pamekasan, Madura Jawa timur, berinisial AS.
“Mereka berkomunikas lewat telp namun tidak pernah bertemu, sistemnya dengan cara ranjau,” Imbunya.
Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan, salah satunya berkoordinasi dengan pihak Lapas Pamekasan untuk menyelidiki keterlibatan narapidana berinisial SA, yang disebut mengendalikan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu ini.
Kini tersangka Achmad Syafi’i bakal lama mendekam dibalik jeruji. (Riz)







