BIDIK NEWS | Surabaya – Sidang lanjutan perkara ekspor teripang ilegal ke negara Vietnam, yang dilakukan oleh PT. Phoenix Jaya kembali digelar di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini. Selasa, 16/10/2018.
Sidang yang dipimpin oleh Maxi Sigarlaki dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurrohman dan Farida, menghadirkan kembali 3 terdakwa tanpa memakai rompi tahanan yakni Tri Sudarmawan Wibisono, Rachmawati, dan Iwan alias Eko Siswanto
Masuk pada agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU Nurrohman, saksi ahli yang direncanakan hadir ternyata tidak dapat memenuhi panggilan JPU. Karena saksi berhalangan hadir, akhirnya keterangan saksi dibacakan oleh JPU dengan disetujui oleh para terdakwa.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Iwan alias Eko Siswanto ketika diperiksa mengakui bahwa dirinya yang mengurus semua dokumen ekspor tersebut. Iwan juga mengaku dirinya tidak mengetahui bila ekportir harus melengkapi dokumen ekspor dengan Health Certificate (HC).
Demikian juga 2 terdakwa lainnya, Tri dan Rahmawati mengatakan hal yang sama. Mereka juga tidak mengetahui soal dokumen ekspor harus menyertakan sertifikat kesehatan dari pihak karantina dalam hal ini KKP. Mendengar alasan ketiga terdakwa, ketua majelis hakim Maxi langsung menasehati ketiga terdakwa.
“Masa kalian tidak tahu, padahal kalian bekerja sudah lama untuk masalah ekspor. Seharusnya itu kalian lihat undang-undang dulu, jadi tidak sampai melanggar seperti ini. Di undang-undang itu kan sudah jelas, ancaman hukumannya 1 tahun denda 800 juta kalau melanggar. ” papar hakim
Terdakwa Tri ketika diperiksa sempat keceplosan bahwa baru ketahuan kali ini. Kemudian langsung diralat kalau dirinya baru tahu kali ini.
Seperti diketahui, perkara ekspor teripang ilegal yang dilakukan oleh PT. Phoenix Jaya yang hendak melakukan pengiriman teripang seberat hampir 13 ton ke negara Vietnam. Dan kemudian di gagalkan oleh pihak bea cukai setelah mendapat laporan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bahwa ada ekspor teripang tanpa dilengkapi dokumen Healt Certificate (HC) sebagai salah satu syarat yang harus dilengkapi perusahaan pengekspor dalam kategori bahan konsumsi ikan.
Anehnya, Go Junaidi sebagai pemilik perusahaan dan teripang yang akan di ekspor tersebut, bisa lepas dari jeratan hukum. Tiga terdakwa yang di ketahui sebagai pengurus dokumen ekspor yang biasa diorder oleh Go Junaidi, akhirnya tertimpa sial harus rela di jadikan terdakwa pada kasus yang terjadi pada 2 tahun lalu itu. (jak)