• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Hakim Tak Percaya, Terdakwa Tak Tahu Kelengkapan Dokumen Ekspor

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Hakim Tak Percaya, Terdakwa Tak Tahu Kelengkapan Dokumen Ekspor 1
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Sidang lanjutan perkara ekspor teripang ilegal ke negara Vietnam, yang dilakukan oleh PT. Phoenix Jaya kembali digelar di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini. Selasa, 16/10/2018.

Sidang yang dipimpin oleh Maxi Sigarlaki dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurrohman dan Farida, menghadirkan kembali 3 terdakwa tanpa memakai rompi tahanan yakni Tri Sudarmawan Wibisono, Rachmawati, dan Iwan alias Eko Siswanto

Masuk pada agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU Nurrohman, saksi ahli yang direncanakan hadir ternyata tidak dapat memenuhi panggilan JPU. Karena saksi berhalangan hadir, akhirnya keterangan saksi dibacakan oleh JPU dengan disetujui oleh para terdakwa.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Iwan alias Eko Siswanto ketika diperiksa mengakui bahwa dirinya yang mengurus semua dokumen ekspor tersebut. Iwan juga mengaku dirinya tidak mengetahui bila ekportir harus melengkapi dokumen ekspor dengan Health Certificate (HC).

Demikian juga 2 terdakwa lainnya, Tri dan Rahmawati mengatakan hal yang sama. Mereka juga tidak mengetahui soal dokumen ekspor harus menyertakan sertifikat kesehatan dari pihak karantina dalam hal ini KKP. Mendengar alasan ketiga terdakwa, ketua majelis hakim Maxi langsung menasehati ketiga terdakwa.

“Masa kalian tidak tahu, padahal kalian bekerja sudah lama untuk masalah ekspor. Seharusnya itu kalian lihat undang-undang dulu, jadi tidak sampai melanggar seperti ini. Di undang-undang itu kan sudah jelas, ancaman hukumannya 1 tahun denda 800 juta kalau melanggar. ” papar hakim

Terdakwa Tri ketika diperiksa sempat keceplosan bahwa baru ketahuan kali ini. Kemudian langsung diralat kalau dirinya baru tahu kali ini.

Seperti diketahui, perkara ekspor teripang ilegal yang dilakukan oleh PT. Phoenix Jaya yang hendak melakukan pengiriman teripang seberat hampir 13 ton ke negara Vietnam. Dan kemudian di gagalkan oleh pihak bea cukai setelah mendapat laporan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bahwa ada ekspor teripang tanpa dilengkapi dokumen Healt Certificate (HC) sebagai salah satu syarat yang harus dilengkapi perusahaan pengekspor dalam kategori bahan konsumsi ikan.

Anehnya, Go Junaidi sebagai pemilik perusahaan dan teripang yang akan di ekspor tersebut, bisa lepas dari jeratan hukum. Tiga terdakwa yang di ketahui sebagai pengurus dokumen ekspor yang biasa diorder oleh Go Junaidi, akhirnya tertimpa sial harus rela di jadikan terdakwa pada kasus yang terjadi pada 2 tahun lalu itu. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20181011-WA0030
    Sidang Export Teripang Ilegal " Jaksa No Comment "
  • Saksi Fakta Pojokkan Terdakwa Kasus Ekspor Teripang Ilegal
    Saksi Fakta Pojokkan Terdakwa Kasus Ekspor Teripang Ilegal
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • Penasehat Hukum
    Penasehat Hukum Terdakwa Tunjukkan Hasil Visum Janggal
  • jpu
    8 Kali Tak Bisa Hadirkan Saksi Pelapor, Jaksa Malah…
  • IMG-20180906-WA0037
    JPU Hadirkan Saksi Terakhir,  PH Terdakwa Sipoa Kecewa Berat
Previous Post

Rapat Sidang Paripurna RAPBD 2019. Pengan Kejutan

Next Post

Polisi Tangkap Pelaku Sodomi Bocah 4 Tahun

Ida

Ida

RelatedPosts

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai
EKBIS

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

by Haria Kamandanu
12/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menyambut maiden call service TPI milik Wan Hai Lines, melalui kedatangan...

Read moreDetails
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025
Next Post
Polisi Tangkap Pelaku Sodomi Bocah 4 Tahun

Polisi Tangkap Pelaku Sodomi Bocah 4 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.