BIDIK NEWS | SURABAYA – Ngaku polisi ancam korban dengan pistol MF alias Doni (36) warga Jalan Babatan Wiyung diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Doni terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena saat di amankan petugas sempat melawan.
“Kami amankan pelaku setelah mendapat laporan dari korban pada 24 September 2018. Korban melapor jika telah diperas oleh seorang pria yang mengaku sebagai polisi,” terang Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko, Rabu (3/9).
Agung menjelaskan, pelaku dalam aksinya selalu menyamar sebagai polisi yang berdinas di Polda Jatim. Dan membekali diri dengan senjata pistol jenis airsoft gun.
Kemudian, pelaku mobile atau berkeliling mencari sasaran menggunakan motor Honda Revo P 2016 ES. Setelah dapat, langsung dihampiri dan diperas. Caranya yakni dengan medongkan pistol kearah korban sambil bentak-bentak agar tak berduaan dipinggir sungai.
Yang menjadi korban saat itu adalah sepasang mahasiswa yang tengah pacaran dipinggir sungai kali makmur Wiyung, belakang SMPN 34 Surabaya. “Jadi, saat itu pelaku datang kemudian menodongkan senjata airsof gun kepada korban sambil mengancam dan merampas HP-nya. Korban juga sempat berusaha diperkosa setelah pacar korban lari ketakutan,” jelas Agung.
Namun, lanjut Agung, usaha pemerkosaan itu gagal. Karena saat itu ada orang yang mengetahui kejadian tersebut. Pelaku kemudian kabur dan membawa handphone merek Oppo milik korban.
Dari catatan polisi, aksi sang polisi gadungan ini tak hanya dilakukan sekali ini saja. Pelaku tercatat sudah beraksi sebanyak 4 kali. Lalu, hasil dari kejahatan kebanyakan adalah handphone dan uang tunai.
“Pelaku ini biasanya beraksi pada malam hari. Antara pukul 20.00 sampai 21.00 Wib. Sasarannya adalah pasangan muda-mudi yang tengah pacaran dipinggir sungai maupun danau,” beber Agung.
Sementara tersangka Doni, saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena butuh uang. Karena gajinya sebagai kuli bangunan dirasa kurang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Upah kuli bangunan dikit, nggak cukup buat kebutuhan keluarga. Saya nyamar jadi polisi ini awalnya lihat film-film action. Terus saya coba. Airsoft gun ini saya beli diteman,” akunya.
Kini, Doni hanya bisa pasrah dan harus menerima hukuman atas perbuatannya dibalik jeruji penjara. Sebab, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (Riz)









