BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Saterskrim) Polres Banyuwangi berhasil menangkap komplotan pelaku perjudian Togel, Senin (01/10).
Pelaku diantaranya, MW (56) warga Dusun Krajan, Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari. Selain itu ada PJ (63), ISW (47), dan SW (38), ketiganya warga Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi.
Kasatreksrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji Pratistha Wijaya mengungkapkan penangkapan keempat tersangka tersebut berdasarkan informasi yang di terima dari masyarakat, yang menunjukkan bahwa di Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari terdapat peredaran judi jenis togel.
Selanjutnya, tim reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap MW sebagai pelaku pengecer. Dari penangkapan MW tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti Hp nokia dan uang tunai sebesar 307 ribu.
“Setelah diinterogasi, MW mengakui hasil rekapan togel di setorkan kepada tersangka PJ ,” ujar AKP. Panji.
Dari pengakuan MW, lanjut Kasatreskrim, tim langsung melakukan penangkapan terhadap PJ yang berperan sebagai pengepul. Ditangkapnya PJ, disita barang bukti 1 buah Hp merk Advan, 3 lembar rekapan togel, 1 buah ballpoint dan uang tunai sebesar 371 ribu.
“PJ mengaku menyetorkan nomor togel kepada ISW. Dan tim langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka ISW. Hasilnya, petugas menyita dan mengamankan barang bukti Hp merk Huawei, Hp merk Nokia, ballpoint, kalkulator, ATM bank BRI dan uang tunai sebesar 609 ribu,” paparnya.
Kemudian, berdasarkan keterangan dan pengakuan ISW, di lakukanlah penangkapan terhadap SW sebagai pembeli, saat itu tim mengamankan barang bukti Hp nokia yang di gunakan sebagai pemasangan nomor togel.
“Semuanya yang tertangkap akan kita jerat pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan,” tegasnya.(swr/nng)









