BIDIK NEWS | SURABAYA – Hery Drihandoko (52) Warga Banyu Urip Lor, Kec.Sawahan Surabaya ini menjadi predator anak. Tak tanggung – tanggung delapan anak menjadi korban nafsu bejatnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan Hery itu dilakoni sejak 2015. Modusnya, pelaku mengajak para korbannya main ke rumahnya. Dia mengiming-imingi para korban untuk main dengan anaknya yang berusia 4 tahun.
Saat melakoni perbuatan bejatnya, rumah dalam kondisi sepi. “Perbuatan itu dilakukan saat istri dan anak-anak pelaku tidak ada di rumah,” ungkap Ruth Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (16/8).
Ruth menambahkan, Perbuatan tersangka terbongkar pasca aksi terakhirnya sebelum puasa lalu. Kala itu, bocah-bocah yang pernah dicabuli saling bercerita. Tanpa sengaja, ada orang dewasa yang mendengar percakapan tersebut.
Tidak lama kemudian Delapan orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polisi.
Laporan itu langsung kami tindak lanjuti dengan menangkap pelaku termasuk mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, uang dan menangkap tersangka,” pungkas Ruth Yeni.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Riz).











