BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Diduga edarkan obat jenis Trihexyphenidyl atau Pil Trex, sepasang suami istri berhasil dibekuk Unit Reskrim Kepolisian Sektor Muncar.
Tersangka ES (35) alias Kancil, dan S (31) alias Ida, adalah sepasang suami istri. Mereka diamankan petugas di kediamannya, Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kamis (26/07) sekitar jam 15.00 Wib.
Kapolsek Muncar, Kompol Toha Khoiri mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota Unit Opsnal Reskrim Laks Patroli hunting di sekitar Pelabuhan Muncar, kemudian setelah melintas melewati gang di Dusun Kalimati, banyak anak muda-mudi keluar dari gang tersebut.
Selanjutnya, anggota mencari info di sekitar gang tepatnya di rumah tersangka S, kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa S dan suaminya sering menjual Miras dan Pil putihan atau Tryhexiphenidyl, selanjutnya anggota Opsnal menghentikan salah satu pembeli yang baru keluar dari rumah atau gang tersebut.
“Setelah di geledah, kita dapatkan beberapa butir pil putihan kode Y, saat itu juga yang bersangkutan kita gelandang menuju rumah tersangka S dan suaminya ES yang telah menjual Pil putihan tersebut. Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah S, kita dapatkan beberapa butir pil putihan sisa penjualan, dan uang tunai hasil penjualan pil putihan hari ini,” ungkap Kompol Toha.
Dan saat itu kedua tersangka mengakui telah menjual beberapa pil putihan kepada beberapa orang pembeli di sekitar rumahnya, kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolsek Muncar, karena terbukti melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidil yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat dan mutu tanpa disertai ijin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Sub pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(nng)










