BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan yang di laporkan oleh 15 pedagang pasar turi Surabaya, kembali di gelar hari ini diruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (25/07/2018)
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rochmad SH., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis ini digelar dengan dihadiri oleh mayoritas pedagang pasar turi dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim.
Pada sidang kali ini Henry lebih dulu mengajukan saksi ahli auditor keuangan. “ nama saya Agus Ariyanto. Saya yang melakukan audit keuangan milik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Joint Operation,” ujar saksi ahli.
Menurut saksi ahli hasil dari audit menyatakan bahwa PT GBP Joint Operation memiliki opini wajar dengan pengecualian. Untuk biaya pencadangan sertifikat dan BPHTB sudah dicatatkan. “Biaya pencadangan merupakan uang titipan dari para pedagang yang membeli stan. Jika nanti sudah terpenuhi syarat sesuai AJB, maka ini nanti dikeluarkan. Semua dicatat di utang lancar,” terang Agus.
Lebih lanjut agus mengatakan dari audit yang dilakukan, terungkap bahwa tidak ada uang yang masuk ke terdakwa Henry pribadi. “Tidak ada catatan keluar untuk saudara Henry J Gunawan. Sesuai catatan, uang cadangan milik pedagang tidak hilang,” beber Agus.
Dalam keterangannya Agus mengatakan audit tersebut adalah permintaan resmi dari PT GBP sebagai Lead form Joint Investment (JO). “Meski diminta pada April 2018, itu tidak masalah. Standart pemeriksaan memperbolehkan,” tegasnya.
Usai pemeriksaan terhadap Agus, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sebagai terdakwa, Henry menjelaskan secara detail kasus sengketa di Pasar Turi. “Dulu Direktur Utama PT GBP dijabat La Nyalla Mattalitti, sedangkan saya menjabat sebagai Wakil Direkturnya,” terang Henry.
Terdakwa Henry saat di tanya oleh JPU, mengatakan bahwa dirinya bukan yang menggagas terkait pertemuan di hotel Mercure. Terdakwa mengaku dirinya diajak oleh Teguh Kinarto. Sebagai wakil direktur yang diundang oleh Teguh, maka Henry bersedia hadir.
Dari pertemuan itulah akhirnya terdakwa dituduh melakukan penipuan. Padahal dirinya hadir karena ada permintaan dari para pedagang agar status lead form dialihkan ke dua perusahaan lain yang tergabung dalam joint operation tersebut.
Saat ditanya apakah saat itu dirinya menjanjikan stan dengan status strata title ke para pedagang, Henry langsung menampiknya. “Itu tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan status strata title. Status strata title itu merupakan hasil dari tim legal dengan notaris,” kata pria kelahiran Jember ini.
Henry pun menegaskan bahwa uang yang masuk ke rekeningnya adalah bentuk dari utang perusahaan joint operation. Karena sebelum pembangunan pasar turi, terdakwa memberikan pinjaman kepada perusahaan yang tergabung dalam joint operation sebesar 5,5 miliar. Dirinya juga siap mengembalikan uang pembelian stan apabila para pedagang tidak mau strata tittle. “ saya siap mengembalikan uangnya bila para pedagang tidak mau strata title, karena pasar turi jadi beban saya,” jelasnya pasrah.
Usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Agus Dwi Warsono, menegaskan dakwaan yang dituduhkan terhadap kliennya telah terbantahkan. Ini terlihat dari bukti audit yang menyebutkan bahwa sumber uang sebesar 5,5 miliar tersebut dari rekening GBP joint operation. “ Total pinjamannya sebesar Rp 5,5 miliar dan di dalam dakwaan tidak disebutkan sumber uangnya itu dari mana. Dan ternyata sumber uang itu dari rekening PT GBP Joint Operation,” jelasnya.
Agus heran terkait dengan laporan yang di buat para pedagang terhadap kliennya “ ada persoalan yang melatarbelakangi, sehingga jadi pertanyaan apa sih niat para pelapor (pedagang) ini? Apa mereka benar-benar ingin agar kios ini kembali dipakai berjualan atau hanya untuk menjatuhkan pribadi Pak Henry?” kata Agus.
Tak hanya itu, Agus menambahkan, meskipun status strata title itu dari legal dan notaris, namun pihak developer bersedia bertanggungjawab jika terjadi sesuatu hal. “Meskipun kami tidak mengetahui dengan jelas, tapi kami cantumkan biaya pencadangan sebagai tanggungjawab,” pungkasnya. (jak)









