BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh bos PT. Sipoa Investama Propertindo, yaitu Budi Santoso selaku Direktur Utama dan Ir. Klemens Sukarno Candra sebagai komisaris PT. Bumi Samudera Jedine saat menjalani persidangan di ruang Cakra hari ini. Selasa (24/07/2018) sempat ricuh dengan teriakan maling.terhadap para terdakwa
Sidang yang dipimpin oleh Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Hari Basuki SH., dan Winarko SH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada kali ini beragendakan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Kericuhan pada sidang tersebut terjadi tatkala kedua jaksa dari Kejati Jatim usai membacakan dakwaannya, para korban yang merasa di rugikan atas penipuan yang dilakukan oleh kedua terdakwa terkait apartemen Royal Avatar World meneriaki kedua terdakwa dengan sebutan “”Maling, kembalikan uangku..!!,” teriak para pengunjung bersahutan. Teriakan para korban tersebut akhirnya membuat sedikit kegaduhan yang kemudian berhasil ditenangkan oleh majelis hakim. Hal ini sangat disayangkan karena para pengunjung yang merupakan korban dari kedua terdakwa seharusnya menghormati jalannya persidangan tersebut. Etika mengikuti sidang yang harusnya dijaga seakan terabaikan.
Seperti diketahui, dua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa melakukan penipuan dana pembelian Apartemen Royal Afatar World, Sipoa untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa sendiri.
Dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World ini disebabkan janji pihak developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ) yang akan menyelesaikan bangunan Apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.
Wayan Sosiawan Ketua Majelis Hakim usai pembacaan dakwaan, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan terdakwa terhadap dakwaan JPU. Sidang ditunda sepekan mendatang dengan agenda pembacaa eksepsi dari terdakwa ,” Sidang ditunda satu minggu lagi untuk pembacaan eksepsi, selanjutnya dilanjutkan jawaban dari JPU,” Pungkas Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan. ( jak )











