BIDIK NEWS | SURABAYA – Veronita (20), yang menjual suaminya demi mendapatkan kepuasan seks bertiga atau Threesome akhirnya dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa yang tinggal di Jl Tambak Wedi Baru ini nyatakan terbukti melanggar Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Pada sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/7/2018). Tertutup untuk umum ini, mengagendakan pembacaan surat surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sementara sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hariyanto.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, kami menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara,” kata jaksa yang akrab disapa Parlan usai persidangan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Veronita bersama Mochammad Reza Rizky Pratama (suami terdakwa) menawarkan dan menjual diri dengan cara memanjang foto terdakwa sendiri di Facebook milik suami terdakwa.
Terdakwa Veronita saat itu masuk ke Grup Facebook (fantasi real of pasutri) dengan mengupdate status: cari partner threesome bermodal area Surabaya. Lalu terdakwa Chat FB oleh saksi Danil melalui pertemanan dan berlanjut ke nomor handphone 089534****** yang mengatakan ingin membooking terdakwa untuk sex bertiga dan sepakat dengan tariff Rp. 500.000,-.
Kemudian terdakwa dan saksi Mochammad Reza Rizky Pratama, boking kamar 308 lantai III di Hotel Sparkling, tak lama kemudian saksi Danil datang dan memberi uang muka sebesar Rp. 300.000,-kepada terdakwa dan sisanya akan diberikan setelah melakukan hubungan badan dengan terdakwa.
Disaat terdakwa Veronita, saksi Mochmmad Reza Rizky Pratama dan saksi Danil berhubungan intim tiba-tiba datang petugas kepolisian Polrestabes Surabaya menggrebek dan mengamankan terdakwa.(jak)











