• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Belum Terima Salinan Putusan, Jaksa Mengeluh Tak Bisa Banding

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Belum Terima Salinan Putusan, Jaksa Mengeluh Tak Bisa Banding 1
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya H.R Unggul Warso Mukti S.H., M.H. terpaksa ditunda.

Ini terkait dengan perkara Nomor 2575/Pid.B/ 2017/PN.Sby dengan terdakwa Henry Jocosity Gunawan dalam kasus penipuan dan penggelapan sebidang tanah di Celaket Kota Malang yang sudah di putus tanggal 16 April 2018 silam belum diterima oleh pihak JPU.

Saat ditemui di ruangan kantornya di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jaksa AlI Prakoso mengatakan bahwa dirinya belum mendapat surat salinan/turunan putusan perkara yang ditanganinya tersebut. Terlebih sudah lebih dari 2 bulan sejak diputus, dirinya kesulitan untuk membuat memori banding.

” Sampai saat ini saya belum terima salinan berkas putusan itu dari Pengadilan, padahal saya butuh untuk membuat memori banding. Kan saya mau ngajukan banding. Sudah hampir 2 bulan lho,” keluhnya saat ditanya mengenai sikap jaksa terhadap putusan hakim. Senin (2/7/2018)

Terpisah, ketika keluhan jaksa Ali ini saat dikonfirmasikan ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko S.H., M.H., mengatakan dirinya belum tahu masalah tersebut. KPN berjanji akan mengecek terkait belum terkirimnya salinan/turunan berkas perkara itu kepada JPU.

” Lho kalau April kan sudah lama, mungkin jaksanya kali yg belum minta salinan. Tapi coba besuk saya ceknya, No Perkaranya berapa Bos…?” jelas KPN Sujatmiko saat dihubungi via pesan Whatsapp. Rabu (4/7/2018)

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono S.H., M.Hum, saat ditemui ketika hendak menuju ruang sidang mengatakan bahwa turunan putusan tersebut bisa ditanyakan bagian berkas pidana di Lantai 2.

” Coba ditanyakan ke bagian berkas pidana ya mas,” katanya mengarahkan wartawan.

Saat wartawan Bidik mencoba mengkonfirmasi salah satu staff di ruangan berkas pidana, pria paruh baya tersebut mengatakan dirinya tidak mengetahui. Harus buka berkas-berkas dulu untuk mengetahuinya.

” Kalau itu saya harus buka dulu berkasnya mas,” katanya sambil berlalu pergi

Seperti diketahui, terdakwa Henry J Gunawan dinyatakan bersalah atas perkara penipuan dan penggelapan yang kemudian di vonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti.

Dari hasil putusan tersebut, kedua belah pihak baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa berniat sama- mengajukan banding. Namun bila turunan putusan yang diduga belum diterima pihak-pihak yang ingin mengajukan banding, dasar apa untuk membuat memori banding.

Sedangkan dari Surat Edaran Mahkamah Agung Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan tersebut diberikan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja kepada pengadilan untuk menyampaikan salinan putusan sejak putusan tersebut diucapkan. Sementara, untuk petikan putusan perkara pidana diberikan segera sesudah putusan diucapkan. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180416-WA0038
    Divonis 8 Bulan Hukuman  Percobaan, Jaksa Pikir - pikir....
  • IMG-20180418-WA0006
    Vonis Henry J Gunawan Jaksa Pikir - pikir , Kuasa…
  • IMG-20181119-WA0025
    Beredar Video Penjeblosan Henry J Gunawan, Di Warnai…
  • Episode I : Henry J Gunawan  Dituntut 4 tahun Penjara
    Episode I : Henry J Gunawan Dituntut 4 tahun Penjara
  • Hakim MA Hukum Oknum DPRD Bangkalan Cabul 7 Tahun
  • Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
Previous Post

Airlangga Minta Fraksi Golkar Kawal Kebijakan Gubernur Khofifah

Next Post

Kasdim Gresik Pimpim Rakor Persiapan TMMD

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Kasdim Gresik Pimpim Rakor Persiapan TMMD

Kasdim Gresik Pimpim Rakor Persiapan TMMD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.