BIDIK NEWS | SURABAYA – Keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya H.R Unggul Warso Mukti S.H., M.H. terpaksa ditunda.
Ini terkait dengan perkara Nomor 2575/Pid.B/ 2017/PN.Sby dengan terdakwa Henry Jocosity Gunawan dalam kasus penipuan dan penggelapan sebidang tanah di Celaket Kota Malang yang sudah di putus tanggal 16 April 2018 silam belum diterima oleh pihak JPU.
Saat ditemui di ruangan kantornya di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jaksa AlI Prakoso mengatakan bahwa dirinya belum mendapat surat salinan/turunan putusan perkara yang ditanganinya tersebut. Terlebih sudah lebih dari 2 bulan sejak diputus, dirinya kesulitan untuk membuat memori banding.
” Sampai saat ini saya belum terima salinan berkas putusan itu dari Pengadilan, padahal saya butuh untuk membuat memori banding. Kan saya mau ngajukan banding. Sudah hampir 2 bulan lho,” keluhnya saat ditanya mengenai sikap jaksa terhadap putusan hakim. Senin (2/7/2018)
Terpisah, ketika keluhan jaksa Ali ini saat dikonfirmasikan ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko S.H., M.H., mengatakan dirinya belum tahu masalah tersebut. KPN berjanji akan mengecek terkait belum terkirimnya salinan/turunan berkas perkara itu kepada JPU.
” Lho kalau April kan sudah lama, mungkin jaksanya kali yg belum minta salinan. Tapi coba besuk saya ceknya, No Perkaranya berapa Bos…?” jelas KPN Sujatmiko saat dihubungi via pesan Whatsapp. Rabu (4/7/2018)
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono S.H., M.Hum, saat ditemui ketika hendak menuju ruang sidang mengatakan bahwa turunan putusan tersebut bisa ditanyakan bagian berkas pidana di Lantai 2.
” Coba ditanyakan ke bagian berkas pidana ya mas,” katanya mengarahkan wartawan.
Saat wartawan Bidik mencoba mengkonfirmasi salah satu staff di ruangan berkas pidana, pria paruh baya tersebut mengatakan dirinya tidak mengetahui. Harus buka berkas-berkas dulu untuk mengetahuinya.
” Kalau itu saya harus buka dulu berkasnya mas,” katanya sambil berlalu pergi
Seperti diketahui, terdakwa Henry J Gunawan dinyatakan bersalah atas perkara penipuan dan penggelapan yang kemudian di vonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti.
Dari hasil putusan tersebut, kedua belah pihak baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa berniat sama- mengajukan banding. Namun bila turunan putusan yang diduga belum diterima pihak-pihak yang ingin mengajukan banding, dasar apa untuk membuat memori banding.
Sedangkan dari Surat Edaran Mahkamah Agung Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan tersebut diberikan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja kepada pengadilan untuk menyampaikan salinan putusan sejak putusan tersebut diucapkan. Sementara, untuk petikan putusan perkara pidana diberikan segera sesudah putusan diucapkan. (jak)









