BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Ratusan warga dan aktifis penolak tambang emas Tumpang Pitu mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banyuwangi, Minggu (01/07).
Selain menggelar aksi demo, kedatangan mereka juga untuk menyambut, Heri Budiawan alias Budi Pego yang hari ini secara resmi dinyatakan bebas setelah divonis sebagai terdakwa kasus spanduk logo palu arit, saat melakukan aksi demo penolakan tambang emas Tumpang Pitu di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran tahun 2017 lalu.
Mereka terdiri dari warga Kecamatan Pesanggaran yang tergabung dalam Forum Rakyat Banyuwangi (ForBanyuwangi) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banyuwangi.
Budi Pego secara resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banyuwangi pada Minggu (01/07) sekitar jam 11.15 WIB.
“Kita semua tahu, sudah banyak warga Pesanggaran yang menjadi korban dari tambang emas Tumpang Pitu, dan saya yang terakhir jadi korban,” ucap Budi Pego dalam sambutan singkatnya didepan Lapas Banyuwangi.
Dalam kesempatan itu, Budi Pego memohon kepada teman-teman ForBanyuwangi dan PMII agar jangan sampai ada gesekan dengan pihak lain. Hal itu semata-mata agar tujuan yang diharapkan bisa tercapai.
“Soalnya sering kali ada fitnah, atau himbauan yang sudah mestinya tidak kita tanggapi, sehingga ada hembusan yang menimbulkan perpecahan antar teman yang satu tekad dengan kita,” tegasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Budi Pego, Ahmad Rifa’i mengatakan, bahwa saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan Kasasi, karena masa penahanan sudah habis, maka berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang bersangkutan harus dibebaskan demi hukum.
Menurutnya, persoalan nanti ternyata putusan Kasasi misalnya lebih dari sepuluh bulan, bisa saja nanti terdakwa dilanjutkan sisa penahanannya. Sekarang sudah sepuluh bulan tertanggal 04 September 2017 sampai 01 Juli 2018, Jadi saat ini pihak Kejaksaan dan Penasehat Hukum menunggu putusan Kasasi yang belum turun.
“Kami tetap berpendapat, terdakwa tidak bersalah, walaupun Pengadilan Negeri menyatakan bersalah, dan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, terdakwa dan Penasehat Hukum berpendapat tidak bersalah, sehingga mengajukan Kasasi. Dan Jaksa juga sama mengajukan Kasasi, barangkali putusannya terlalu ringan,” ujar Rifa’i.
Usai menyambut dan melakukan orasi di depan Lapas Banyuwangi, Ratusan warga dan aktifis penolak tambang emas Tumpang Pitu tersebut bergeser melakukan aksi damai didepan kantor Bupati Banyuwangi.(nng)











