BIDIK NEWS | SURABAYA . Dirut . PT . Jakarta Sereal ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri . Penetapan tersangka tersebut , terkait penyelundupan 114 ton bawang Bombay impor dari India . Dalam ketentuan Menteri Pertanian (Permenpan) No . 105 Tahun 2017 dilarang ,” Namun yang diperbolehkan bawang Bombay yang diameter 5 Cm , ini 3,5 cm ,” kata Kepala Satgas Pangan Polri , Irjen Pol Setyo Wasisto saat melakukan Sidak digudang di Jalan Kasuari No. Surabaya , Senin (7/5/2018). Dari penetapan tersangka Dirut PT . Jakarta Sereal , tidak membuat kegiatan bisnisnya mandeg . Pasalnya ijin impor bawang yang dilakukan PT. Jakarta Sereal tidak dicabut ijin impornya , sebagai mana impotir bawang lainnya , yang telah dicabut ijinnya oleh Kementan , karena terkait tindak pidana , diantaranya PT. PTI , PT. TSR , PT. CGM , PT. FMT dan PT.
ASJ. Dalam penjelasannya , kelima importir nakal itu , diduga sering mempermainkan harga dipasaran sehingga merugikan konsumen .(Imron).











