BIDIK NEWS | SURABAYA – Sindikat penipuan penggandaan uang berhasil diringkus Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya.
Empat tersangka beserta barang bukti berhasil di gelandang ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya, diantaranya, Sholeh, Taufik (48) asal Situbondo, Ahmad (42) asal Jember dan Badri (27) asal Situbondo.
Dari empat tersangka sindikat Dengan modus penggandaan uang ini, mempunyai peran masing – masing.
Taufik (48) asal Situbondo, Ahmad (42) asal Jember dan Badri (27) asal Situbondo.
Mereka merupakan jaringan dengan peran masing-masing. Taufik dan Ahmad sebagai tokoh agama yang menjanjikan mampu menggandakan uang para korbannya. Bahkan Ahmad dapat menipu korban hingga meraup keuntungan hampir 900 juta rupiah.
Modusnya,para pelaku ini meyakinkan korban dengan cara berpura-pura menjadi seorang ustadz. Lantas korban disuruh untuk melakukan wirid tertentu guna terkabul keinginannya.
“Saya telepon suruh datang ke Surabaya. Saya pesan kamar hotel dan korban saya suruh wiridan. Kemudian saya terima uang yang hendak digandakan. Ada yang 30 juta,50 juta macam-macam,” aku Taufik salah seorang tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus R menyebut jika mereka ini kerap beraksi tak hanya di Surabaya saja, melainkan juga pernah beraksi di Solo, Jember dan Situbondo.
“Di wilayah kami sudah 3 kali, sementara juga pengakuan pernah di Solo, Jember dan Situbondo juga,” kata Antonius, Selasa (24/4/2018).
Lebih lanjut, Antonius menyebut jika komplotan ini diduga juga merekrut banyak orang. Hal itu terbukti dari rentetan korban yang tak hanya tertipu satu kali saja.
“Kami masih terus kembangkan, ada korban yang mengaku 11 kali terkena tipu dengan modus yang sama. Dan mereka ya teman pelaku ini,” tutupnya. (Riz)










