BIDIK NEWS | SURABAYA – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap komplotan pencuri yang menyaru sebagai petugas PDAM. Empat orang pelaku berhasil diamankan. Bahkan, karena berusaha melawan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku dengan timah panas.
Keempat pelaku itu adalah Arham Djaelani (40), warfa Macici Baru, Makassar, Anton Saputra (48), warga Tamanlerea, Makassar, Andri Syahrial (25), warga Mariso, Makassar dan Arifin Daeng Nasa (59), warga Sidoharjo, Lamongan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan, modus yang dipakai komplotan penjahat ini yaitu berpura-pura mengecek meteran PDAM. Sasarannya, tak tentu alias acak. Namun biasanya menyasar ke perumahan-perumahan.
“Hasil penyidikan, komplotan ini sudah beraksi di lima tempat kejadian perkara. Kebanyakan beraksi disaat pagi hari. Biasanya mereka memanfaatkan situasi saat pemilik rumah baru berangkat kerja,” sebutnya kepada wartawan, Senin (9/4).
Rumah yang menjadi sasaran, lanjutnya, biasanya hanya menyisakan satu orang pembantu. Mereka lebih mudah mengelabui pembantu rumah. Kemudian, Mereka datang secara bergerombol dua sampai empat orang. Para pelaku berbagi peran.
“Tiga orang mengajak ngobrol asisten rumah tangga untuk mencoba mengalihkan perhatian. Biasanya mereka mengaku ingin mengecek meteran air,” jelas Sudamiran.
Nah, saat asisten rumah tangga mulai terkecoh, satu orang berperan sebagai eksekutor. Biasanya tugas itu dilakukan Anton. Dia mencuri barang-barang berharga yang bisa dibawa dengan tangan kosong. Seperti uang tunai, handphone, dan perhiasan. Kemudian, gerak-gerik Anton terekam oleh Closed-Circuit Television (CCTV) saat beraksi di Jalan Welirang.
Sudamiran menambahkan, sejauh ini para pelaku mengaku telah beraksi di lima lokasi. Antara lain di Manyar Kertoadi, Welirang, Dukuh Kupang, Tambaksari, dan Kenjeran. Kendati begitu, polisi meyakini bila ada kemungkinan TKP lain yang telah disatroni para tersangka.
Dari hasil kejahatan yang telah dilakoni, total para tersangka meraup keutungan Rp 872 juta. “Kami masih kembangkan kasus ini. Sebab masih ada pelaku yang masih buron. Total ada delapan, dan baru kami amankan empat,” tandasnya.
Sementara atas perbutan para tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang disita petugas, yakni seragam abu-abu, obeng, meteran, senjata tajam, dan kabel.riz
Text foto: Dihadapan petugas Komplotan pencuri yang menyamar petugas PDAM merintih kesakitan akibat tembusan peluru timah panas









