• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Henry J Gunawan, Disudutkan Rekan Bisnisnya Totok Lucida

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa Henry J Gunawan, Disudutkan Rekan Bisnisnya Totok Lucida 1
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang kasus pasar turi dengan terdakwa Henri J Gunawan selaku Bos PT. Gala Bumi Perkasa atas perkara penipuan dan penggelapan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/03).

Dalam persidangan kali ini dihadirkan saksi Direktur Utama PT. Lucida Megah Sejahtera yaitu Totok Lucida. Dalam keterangannya Totok menceritakan dengan panjang lebar bagaimana awal dari kerjasamanya dengan Henry J Gunawan hingga saksi tidak di ikutsertakan lagi dengan PT. Gala Bumi Perkasa terkait atas pembangunan Pasar Turi yang baru.

Totok mengatakan masalah Pasar Turi adalah joint operation yang di bentuk 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. Central Asia Investment ( milk saksi Torino Junaidi ), PT. Lusida Megah Sejahtera milik Totok Lucida dan PT. Gala Bumi Perkasa milik Henry J Gunawan.

Lebih lanjut menurut Totok memang benar adanya bahwa status tanah Pasar Turi adalah atas nama Pemkot Surabaya. Bahkan Totok dengan tenang menjelaskan jikalau bukan hanya status tanahnya saja bahkan terkait perijinan mendirikan bangunan ( IMB) Pasar Turi pun juga atas nama Pemerintahan Kota Surabaya. Dan Pemkot Surabaya sesuai perjanjian berkewajiban memberikan persetujuan hak atas bangunan di atas hak pengelolahan lahan.

” Memang benar status tanah pasar turi memang atas nama pemkot Surabaya,” terang Totok dalam kesaksiannya di persidangan.

Tak hanya sampai di situ Totok mengatakan bahwa terdakwa Henry J Gunawan juga pernah mengatakan kepada para pedagang bahwa kios ini memang bisa di jadikan strata title . Setelah dilakukan pemeriksaan persidangan, saksi Totok Lusida menyampaikan pesan kepada terdakwa Henry J Gunawan untuk berdamai dengan pedagang pasar turi serta memberikan hak kepada pedagang atas pembelian kios di pasar turi baru. (Jak)

Teks : Totok Lucida saat memberikan Keterangan sebagai Saksi dalam Sidang perkara Pasar Turi.(foto:ist)

Related Posts:

  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • IMG-20181008-WA0014
    Pedagang Pasar Turi Demo, Sampaikan Apresiasi Kepada Hakim
  • Pengacara: Dakwaan Jaksa Salah Alamat
  • IMG-20181015-WA0020
    Henry J Gunawan Dituding Tak Bermodal Soal Proyek Pasar Turi
  • IMG-20180416-WA0022
    Vonis Hakim Perkara Henry. J Gunawan Sarat Dengan Permainan
  • Episode I : Henry J Gunawan  Dituntut 4 tahun Penjara
    Episode I : Henry J Gunawan Dituntut 4 tahun Penjara
Previous Post

KPK Jebloskan Lagi 5 Anggota DPRD Kota Malang

Next Post

Wabup Situbondo Lantik Pengurus Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Suboh

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Wabup Situbondo Lantik Pengurus Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Suboh

Wabup Situbondo Lantik Pengurus Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Suboh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.