BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang perdana mantan Plt Direktur Utama PD Pasar se-Surabaya Michael Bambang Parikesit, SE MM, terkait kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pasar se-Surabaya hari ini mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui kuasa hukumnya Achmad Boesiri, Selasa (27/03).
Hakim dalam persidangan perdana permohonan praperadilan I Wayan Sosiawan, SH. MH gagal menggelar persidangan dikarenakan pihak Kejati Jatim mangkir untuk memenuhi panggilan sidang.
“Karena praperadilan ini waktunya singkat, mohon agar hakim pemeriksa untuk menjadikan catatan sikap Kejati yang tidak hadir dan saya anggap ini merupakan strategi untuk mengulur-ngulur saja,” kata Achmad Boesiri diruang sidang garuda 2, PN Surabaya, Selasa (27/3). Hakim I Wayan Sosiawan menolak karena tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang permintaan kuasa hukum pemohon.
“Di dalam KUHAP tidak ada, sehingga saya tidak dapat mencatat apa yang saudara minta. Dan saya perintahkan ke Panitera Pengganti untuk memanggil lagi Kejati Jatim,” jelas Hakim I Wayan Sosiawan.
Dengan mangkirnya pihak Kejati Jatim dalam sidang perdana kasus ini, Hakim I Wayan Sosiawan menunda pembacaan permohonan praperadilan ini pada satu pekan mendatang, yakni Selasa (3/4). “Pemohon tetap hadir dan tanpa dipanggil kembali,”ucap hakim I Wayan Sosiawan sembari mengetukkan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Achmad Boesiri mengaku bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim dianggap prematur, karena belum adanya kerugian negara yang dihitung secara nyata.
“Kalau dijerat pasal 2 dan Pasal 3 UU korupsi harus ada kerugian negaranya karena kalimat dalam frase dapat merugikan keuangan negara telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Achmad Boesiri usai persidangan.
Lebih lanjut tim kuasa hukum mantan Plt Direktur Utama PD Pasar Surya meminta agar penetapan tersangka dan penahanan Bambang Parikesit tidak sah dan menggugat ganti rugi sebesar Rp 1 milliar pada Kejati Jatim. ” Karena adanya pelanggaran HAM yang telah menahan Bambang Parikesit selama 1 bulan ini,” sambung Achmad Boesiri.
Ketika ditanya apakah ada keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya dalam kasus ini, Achmad Boesiri tak meresponnya. “Saya tidak tau,” ujarnya singkat.
Perlu di ketahui, dalam pemberitaan sebelumnya Bambang Parikesit ditetapkan tersangka kasus korupsi dana revitalisasi pasar se-surabaya, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,8 miliar untuk kegiatan lain-lain. Dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya itu ternyata dicampur untuk dana operasional. Tidak hanya sampai disitu, usai menjalani serangkaian pemeriksaan Penyidik Pidsus Kejati Jatim juga melakukan penahanan pada Bambang Parikesit. (Jak)
Teks : Sidang perdana permohonan praperadilan Mikhael Bambang Parikesit melalui Tim Kuasa Hukumnya. Achmad Boesiri.











