BIDIK NEWS | JAKARTA – Dengan akan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Tentang ” Beneficial Ownership ” atau BO (Kepemilikan perusahaan sesungguhnya). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap, bahwa Perpres tersebut nantinya akan dapat mengungkap para ” Pengusaha Hitam ” yang lihay menyembunyikan asetnya dari hasil tindak pidana korupsi.
“Sering terjadi ada perusahaan yang secara tehnis dijalankan oleh orang lain, tetapi pemilik yang sesungguhnya disembunyikan. Tapi dengan Perpres tersebut, nantinya dapat dipersempit, sehingga upaya pencegahan juga dapat dilakukan, untuk penindakan kita lebih mudah menelusuri aset-aset hasil kejahatannya,” Ujar Kabiro Humas KPK Febry Diansyah dikantornya , Jl.Kuningan Jakarta, Selasa (3/2).
Masih kata Febry, kepemilikan aset seperti perusahaan, bisa tertulis dan bisa juga tidak tertulis. Hal inilah yang dapat dijadikan modus dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tindak pidana korupsi yang semakin canggih,” Perpresnya saya dengar sudah akan diterbitkan , ” tandasnya.
Pasalnya Presiden Joko Widodo disebut-sebut telah memberikan tanda-tanda akan menerbitkan Perpres tersebut. Apabila Perpres ini diberlakukan, Lanjut Febry, nantinya akan mempersempit ruang gerak pelaku korupsi menghilangkan asetnya melalui Money Loundry.
Regulasi terkait BO ini, juga sebagai kebutuhan standarsasi international, terkait pencegahan korupsi dan Money Loundry agar dapat terkoneksi diluar negeri ,” Karena perusahaan itu bisa saja ada di Indonesia, bisa juga berada diluar negeri, sehingga kita membutuhkan kerjasama dengan diluar negeri ,” ujarnya.
Seperti diketahui Perpres yang mengatur tentang BO ini menjadi pembahasan KPK dengan PPATK. Pasalnya KPK sendiri akan memaksimalkan penerapan Undang- Undang Tentang TPPU terhadap pelaku korupsi.Salah satunya dengan meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan PPATK.(Imron)











