• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Perpres BO Untuk Mengungkap Aset Pengusaha Hitam

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Perpres BO Untuk Mengungkap Aset Pengusaha Hitam 1
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | JAKARTA – Dengan akan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Tentang ” Beneficial Ownership ” atau BO (Kepemilikan perusahaan sesungguhnya). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap, bahwa Perpres tersebut nantinya akan dapat mengungkap para ” Pengusaha Hitam ” yang lihay menyembunyikan asetnya dari hasil tindak pidana korupsi.

“Sering terjadi ada perusahaan yang secara tehnis dijalankan oleh orang lain, tetapi pemilik yang sesungguhnya disembunyikan. Tapi dengan Perpres tersebut, nantinya dapat dipersempit, sehingga upaya pencegahan juga dapat dilakukan, untuk penindakan kita lebih mudah menelusuri aset-aset hasil kejahatannya,” Ujar Kabiro Humas KPK Febry Diansyah dikantornya , Jl.Kuningan Jakarta, Selasa (3/2).

Masih kata Febry, kepemilikan aset seperti perusahaan, bisa tertulis dan bisa juga tidak tertulis. Hal inilah yang dapat dijadikan modus dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tindak pidana korupsi yang semakin canggih,” Perpresnya saya dengar sudah akan diterbitkan , ” tandasnya.

Pasalnya Presiden Joko Widodo disebut-sebut telah memberikan tanda-tanda akan menerbitkan Perpres tersebut. Apabila Perpres ini diberlakukan, Lanjut Febry, nantinya akan mempersempit ruang gerak pelaku korupsi menghilangkan asetnya melalui Money Loundry.

Regulasi terkait BO ini, juga sebagai kebutuhan standarsasi international, terkait pencegahan korupsi dan Money Loundry agar dapat terkoneksi diluar negeri ,” Karena perusahaan itu bisa saja ada di Indonesia, bisa juga berada diluar negeri, sehingga kita membutuhkan kerjasama dengan diluar negeri ,” ujarnya.

Seperti diketahui Perpres yang mengatur tentang BO ini menjadi pembahasan KPK dengan PPATK. Pasalnya KPK sendiri akan memaksimalkan penerapan Undang- Undang Tentang TPPU terhadap pelaku korupsi.Salah satunya dengan meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan PPATK.(Imron)

Related Posts:

  • IMG-20180306-WA0058
    KPK dan PPATK Kompak Basmi Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Selamat Datang Pejuang Anti Korupsi Novel Bawesdan
    Selamat Datang Pejuang Anti Korupsi Novel Bawesdan
  • kompolnas
    Diduga Berpihak, Anggota Polres Bitung Dilaporkan ke…
  • WhatsApp Image 2025-05-21 at 13.42.38
    Kejari Batu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BRI…
  • humas kpk
    Provinsi Jatim Jadi Atensi KPK
  • harun
    Setahun Sudah Masiku Bebas Berkeliaran
Previous Post

BD 5,5Kg Sabu, Di Dor BNNP Jatim

Next Post

Bupati Blitar Launching Bulan Panutan Pembayaran PBB- P2 Tahun 2018

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Bupati Blitar Launching Bulan Panutan Pembayaran PBB- P2 Tahun 2018

Bupati Blitar Launching Bulan Panutan Pembayaran PBB- P2 Tahun 2018

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.