BIDIK NEWS | JAKARTA. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu lembaga anti rasuah ini melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Kerja sama ini tertuang dalam menggelar pertemuan kedua belah pihak , Selasa (6/3/2018)j. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung KPK tersebut membahas kerjasama penguatan strategi pemberantasan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi.
Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pertemuan itu membicarakan peningkatan kerja sama antara lembaganya dengan KPK untuk menangani kejahatan pencucian uang , “Mudah-mudahan kedepannya penanganan korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) semakin lancar dan vonis menyangkut TPPU akan semakin banyak,” kata Kiagus di Gedung KPK, Jakarta, usai pertemuan tersebut.Selain itu
Kiagus berharap kerja sama PPATK dan KPK bisa menekan angka kasus korupsi sekaligus memperbesar nilai uang negara yang bisa diselamatkan. Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan pertemuan lembaganya dengan PPATK berfokus membahas peningkatan penungkapan kasus pencucian uang yang terkait dengan kejahatan korupsi, “Kasus korupsi yang ditangani hari ini kan banyak yang belum diikuti dengan pengungkapan TPPU. Itu nanti akan ditingkatkan. Mudah-mudahan dengan menerapkan pengananankorupsi untuk korporasi, akan menambah pelimpahan kasusTPPU ke pengadilan,” kata Agus. Diharapkan menurut Agus, koordinasi kedua lembaga juga membahas tentang rencana penerbitan Perpres tentang Beneficial of Ownership (BO).Dimana aturan tersebut akan mengatur keterbukaan data pemilik manfaat dari sebuah korporasi. Ketentuan ini bisa mempermudah pengungkapan kasus pencucian uang. KPK dan PPATK juga membahas perlunya ada aturan yang membatasi nilai transaksi uang kartal, “Transaksi Uang kartal yang besar misalnya dibatasi Rp100 juta, sehingga lainnya adalah lewat transfer perbankan itu sekarang sudah dimungkinkan,” kata Agus.
Dengan transaksi melalui rekening perbankan yang mencurigakan akan lebih mudah terpantau oleh lembaga penegak hukum. Untuk memperkuat pemantauan terhadap transaksi keuangan mencurigakan, KPK dan PPATK juga membahas perlunya kerja sama kedua lembaga dalam pendataan Politically Exposed Person (PEPs). Data PEPs memuat daftar orang-orang dengan pengaruh kuat, baik dari kalangan politikus, pejabat negara hingga pengusaha.
Agus mengimbuhkan, pertemuan KPK dan PPATK hari ini juga membahas kegiatan pengawasan transaksi dana yang berkaitan dengan pilkada 2018. PPATK akan memantau transfer dana besar dari calon kepala daerah maupun para pendukungnya yang diduga untuk kegiatan politik.(Imron)
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029
MALANG l bidik.news - Dalam rangka mengoptimalkan transformasi digital dan sinergitas anggota Kelompok Usaha Bank (KUB), PT Bank Pembangunan Daerah...
Read moreDetails









