BIDIK NEWS | Gresik – Melakukan percobaan pembunuhan dengan menggunakan pedang, terdakwa Muhamad Afifuddin (19) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Benjeng disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (28/02).
Terdakwa diseret oleh JPU Herlambang karena dengan sengaja melakukan percobaan pembunuhan dengan target pamannya sendiri Mujib Riduan anggota DPRD Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, akan tetapi terdakwa salah sasaran mengenai tetangganya yakni saksi korban Moch. Kasanan.
Dalam sidang kali ini, JPU telah menghadirkan 7 saksi, diantaranya saksi korban Moch. Kasanan dan Mujib Riduan. Menurut saksi korban, waktu setelah sholat subuh di dalam dapur rumahnya (bersebelahan dengan rumah paman korban Mujib Riduan) terdakwa menghunuskan pedang dan membacok korban hingga melukai jari tangannya. Tidak hanya itu, pada serangan kedua terdakwa menyerang lehernya, akan tetapi korban menghindar dan ujung pedangnya mengenai leher korban.
Sementara itu, saksi Mujib Riduan mengatakan bahwa terdakwa merupakan keponakannya anak dari adiknya. Tapi dia tidak tahu menahu kenapa dia mau melakukan tindakan keji itu.
“saya jarang ketemu dan saya gak tahu motif dia menjadikan saya sebagai obyek melakukan tindak pidana itu, ” terangnya di depan Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati.
Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Seperti diberitakan, terdakwa pada hari senin tanggal 27 November 2017 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di dapur rumah saksi korban di Desa Ngembung RT/RW 03/02 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, “melakukan percobaan menghilangkan nyawa orang”. (him)
Teks : Suasana sidang pemeriksaan saksi. (foto:ist)








