BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Tim penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi akhirnya secara resmi melakukan penahanan dan penetapan tersangka, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB), Agus Tarmidi (50), Minggu (25/02) sekitar jam 00.52 Wib.
Penahanan dan penetapan tersangka Agus Tarmidi yang juga sebagai Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Srono ini, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik hampir delapan jam di Mapolres Banyuwangi.
“Klien kami dijerat pasal 372 Jo 378 KUHP, dugaan pemerasan dan penipuan disertai penggelapan,” ujar Eko Sutrisno, Kuasa Hukum Tersangka.
Menurut Eko, kliennya dituduhkan dengan pasal tersebut karena uang yang di terimanya adalah uang pengembalian hutang dari pelapor.
“Setelah diterbitkan surat perintah penahanan, klien kita resmi ditahan, dan kita bersama keluarga akan mengajukan upaya penangguhan penahanan,” tegas Eko
Diberitakan sebelumnya, Ketua ASKAB, Agus Tarmidi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Banyuwangi.
Agus Tarmidi, ditangkap saat menerima uang dari pelapor Turmudi, Sabtu (24/02), di sebuah kafe di Desa Sempu, Kecamatan Sempu. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 10 juta dan handphone.
Tersangka Agus Tarmidi dan pelapor Turmudi, sedang terlibat perjanjian sebuah perkara di Mapolres Banyuwangi. Tersangka menjanjikan kepada pelapor Turmudi bisa menyelesaikan masalahnya asal menyerahkan sejumlah uang.(nng)
Teks : Tersangka Agus Tarmidi setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi. (foto.ist)








