GRESIK | bidik.news – Pemerintah Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Pendopo Balai Desa Kepatihan, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti aparatur desa serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), dan para ketua RW. Turut hadir Camat Menganti, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa Desa Kepatihan.
Mengusung tema “Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur dan unsur masyarakat desa terhadap regulasi serta tata kelola pemerintahan desa.
Sebagai narasumber, hadir Dr. Rian Pramana Suwanda, S.STP, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Gresik. Ia memaparkan sejumlah poin penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, termasuk aspek penyelenggaraan pemerintahan desa dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Desa Kepatihan H. Dodik Soeprayogi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Kepatihan.
Menurutnya, keberadaan Posbankum diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh informasi dan pendampingan terkait persoalan hukum.
“Kami akan terus mendukung Posbankum yang sudah ada agar keberadaannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Dodik.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Posbankum Kepatihan, Abdul Razak. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Kepatihan atas dukungan terhadap keberadaan Posbankum.
“Terima kasih atas dukungan Pemerintah Desa. Kami berharap Posbankum tidak hanya sebatas memiliki SK, tetapi benar-benar dapat berkontribusi memberikan pendampingan, terutama ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Menganti Bagus Arif Jauhari, S.STP, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi hal penting bagi perangkat desa maupun tokoh masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Dengan adanya pemahaman yang mendalam mengenai Undang-Undang, kami berharap seluruh jajaran Pemerintah Desa Kepatihan dapat menjalankan roda pemerintahan dengan lebih profesional, transparan, serta akuntabel demi kesejahteraan masyarakat,” kata Bagus.
Kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber terkait penerapan regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Antusiasme peserta membuat kegiatan tidak hanya menjadi forum sosialisasi, tetapi juga menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman. Diharapkan, pemahaman yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan pemerintahan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Desa Kepatihan.











