BANYUWANGI | bidik.news – Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi mengingatkan kepada masyarakat agar mengecek legalitas developer (pengembang) sebelum membeli rumah di perumahan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi mengingat banyaknya masyarakat yang mengalami masalah setelah melakukan pelunasan pembelian rumah di perumahan.
“Sering kita dengar cerita orang membeli rumah sertifikatnya bermasalah atau tidak kunjung keluar, dan ini bukan sekedar cerita, karena selain masih banyaknya orang yang tergiur harga murah, juga lupa mengecek legalitas perumahannya, ujung-ujungnya ribet sendiri di kemudian hari,” ujar Cahyanto, Selasa (12/5/2026).
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat wajib mengecek legalitas pengembang, dan memastikan developer sudah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG), karena pengembang resmi lebih terpantau dan punya tanggung jawab yang jelas.
Kemudian, pastikan adanya dokumen site plan resmi yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,
“Site plan cirinya ada kop surat Dinas, nomor registrasi, tanda tangan pejabat serta penataan kawasan yang lebih rapi dan tertata,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut dia, lakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kalau semua izin sudah lengkap, sertifikat tanah lebih aman dan jelas, sarana prasarana dan utilitas tersedia. Dan itu membuat nilai properti lebih terjamin.
“Ingat, rumah bukan cuman tempat tinggal, tapi juga investasi masa depan, jadi jangan sampai asal beli,” tutupnya.(nng)











