SUMENEP | bidik.news – Kecepatan, ketelitian, dan kesigapan jajaran Satlantas Polres Sumenep patut diapresiasi. Hanya dalam waktu lima hari, kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang pemotor di Jalan Nasional, Simpang 3 Mastasek, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diungkap tuntas.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, MDE (21), warga Sumenep, yang mengendarai sepeda motor Honda C 70, ditabrak mobil pickup L300 yang dikemudikan MS (40), warga Kecamatan Dasuk. Alih-alih memberi pertolongan, pelaku memilih kabur meninggalkan korban yang akhirnya meninggal dunia di RSUD Sumenep.
Tak ingin kasus ini berlarut, Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep langsung melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan mengevakuasi korban. Tim kemudian bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga melakukan penelusuran lintas wilayah.
Kerja keras tanpa lelah ini membuahkan hasil. Rabu (13/8/2025) dini hari, petugas berhasil membekuk pelaku beserta kendaraan pickup yang digunakan saat kejadian di wilayah Kecamatan Dasuk.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dwiyani, S.E., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja tim yang solid.
“Kami melakukan penyelidikan secara maraton, mulai dari olah TKP, pengecekan CCTV, hingga penelusuran jalur pelarian. Alhamdulillah, berkat kerja sama dan dukungan semua pihak, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa Polres Sumenep akan selalu tegas menindak pelaku tabrak lari.
“Tabrak lari bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengoyak rasa kemanusiaan. Kami mengimbau masyarakat untuk bertanggung jawab bila terlibat kecelakaan dan tidak meninggalkan korban begitu saja,” tegasnya.(Suf)











